ANGGOTA BPD MANO ANCAM POLISIKAN KETUA BPD

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beserta dua orang anggotanya mengecam tindakan Ketua BPD Desa Mano dan salah satu anggota yang terkesan membawa-bawa nama lembaga untuk melaporkan dan melakukan penangguhan pencairan dana Desa (DD)

Pasalnya, di Desa Mano Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) memiliki Lima Orang anggota BPD yakni, La Eri MB, selaku Ketua, Ali Samaun Wakil Ketua, Mahdin Selaku Sekretaris, Isra Abubakar dan Sarifudin Selaku anggota BPD.

Ke lima orang BPD itu, terdapat dua orang diantaranya menentang hingga melaporkan Kepala Desa ke Pemerintah Daerah dan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) berdasarkan dokumen yang beredar dimana dokumen itu ditanda tangani oleh ketua BPD La Eri MB dan Sarifudin.

Dilain pihak Wakil Ketua Ali Samaun, Sekretaris Mahdin dan salah satu anggota BPD Desa Mano Isra Abubakar menilai tindakan Ketua BPD La Eri MB dan Sarifudin sangatlah tidak etis dengan pertimbangan.

“Pertama, Ketua BPD Desa Mano sebelum pembagian BLT Tahap satu ikut serta menyepakati dan menanda tangani berita acara penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) bahkan ikut mengusulkan Dana BLT 30% di bagi rata kepada seluruh Masyarakat Desa.

Yang mengusulkan BLT dibagi rata kepada seluruh Masyarakat itu adalah La Eri MB dan Sarifudin, anehnya, setelah disepakati bersama dalam berita acara.

Satu minggu kemudian La Eri MB meminta Pemerintah Desa mencabut kembali tanda tangannya dalam dokumen berita acara itu. Inikan aneh. ungkap” Wakil Ketua, Sekretaris dan salah satu Anggota BPD Desa Mano pada awak media pada hari Jumat 27/3/2021.

“Kedua, La Eri MB dan Sarifudin dalam menjalankan tugasnya untuk mengontrol dan atau mengawasi jalannya kegiatan Pemerintah Desa baik dari segi fisik maupun nonfisik dinilai tidak memiliki Konstribusi apa-apa karena sering keluar Daerah (Kampung) akan tetapi haknya tidak pernah diabaikan Pemerintah Desa Mano, Kecamatan Obi Selatan.

“La Eri MB dan Sarifudin selalu saja kaluar kampung dalam waktu yang cukup lama, terkadang Sarifudin tidak berada di Desa dalam kurun waktu Enam Bulan sementara La Eri MB sering meninggalkan tugas kurang lebih tiga sampai empat bulan, anehnya Gaji maupun tunjangan mereka selalu diterima isterinya dan sesekali diterima bersangkutan. Pungkas” ketiga orang itu.

Setiap Musyawara Desa di awal tahun anggaran seharusnya menjadi tanggung jawab BPD dalam hal ini ketua.

namun pada kenyataannya Pemerintah Desa sudah mengambil inisiatif serta mengundang La Eri MB, tapi tidak mau hadir dengan alasan berfariasi diantaranya sakit atau bisulan.” katanya

“Untuk pembahasan Dana Desa Tahun 2021 berdasarkan pagu anggaran yang dirincikan dalam setiap kegiatan melalui Musyawara Desa diselenggarakan oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan Salah satu anggota dengan mengundang Saudara Ketua BPD La Eri MB dan Sarifudin dengan undangan tertulis yang diantar langsung oleh Wakil Ketua BPD kepada keduanya. Namun hingga pelaksanaan Musyawara berakhir Ketua maupun Sarifudin tidak hadir. Cetus” ketiga orang itu ditempat yang berbeda saat dikonfirmasi.

Selain itu, Wakil Ketua BPD Desa Mano Ali Samaun menambahkan bahwa, saat dirinya mengantar undangan Musyawarah Desa ke Sarifudin dia, beralasan tidak akan menghadiri Musyawara karena takut terlihat kelompok pembangkang Kepala Desa dan menilainya sebagai penghianat.

“Waktu saya antar undangan Musrembang Desa ke Sarifudian dia bilang tara akan hadir karena takut temang-temang melihat.

Atas tindakan yang dilakukan La Eri MB dan Sarifudin, Wakil Ketua, Sekretaris dan salah satu anggota BPD Desa Mano akan mengadukan persoalan ini ke rana hukum karena telah mengatas namakan tanpa berkordinasi dengan Wakil, Sekretaris dan sala satu anggotanya.” akhirnya. (Sukandi)

Komentar