Berita.Sidikkasus.co.id
JEMBER – Jajaran Polsek Jombang bersama Bankom berhasil bekuk Samin (26) warga Dusun Poreng Desa Jambehsari Kecamatan Sumberbaru dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor di Dusun Sariono Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang,(10/2/2020)
Zhajuli (45) warga Dusun Sariyono Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang ini dengan kebiasaannya menaruh motor di teras depan rumahnya tak mengetahui jika motor miliknya jadi incaran para pelaku kejahatan.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 18.00 wib, saat itu Pelaku yang berjumlah dua orang sudah berbagi tugas; Samin (26) bertugas untuk melihat situasi, sedangkan Saiful bertugas mengambil motor yg sedang parkir.
Saat mencuri kedua pelaku ini sempat kepergok oleh korban hingga zjajuli meneriakinya Maling.
“Teriakan Zhajuli ternyata membuahkan hasil, hingga di dengar oleh warga sekitar. yang kebetulan tetangganya adalah salah satu anggota Bantuan Komunikasi (BANKOM).
Karena larinya pelaku ke arah selatan, Bankom dengan cepat menghubungi yang ada di wilayah Desa Padomasan hingga meneruskan informasi tersebut ke pihak Polsek.
Dalam kejadian ini Warga yang sempat mengejar kedua pelaku yang hendak kabur lebih jauh lagi,
korban yang di bantu warga saat mengejar memberanikan diri dengan cara menabrak pelaku yang mengendarai motor curian tersebut.
hingga pelaku terjatuh dan motor dari curian berhasil di rebut kembali oleh korban,”ucap Aiptu Amin Sahrril.SH
Lanjut Amin; Tak sampai disitu
“Saipul (pelaku yang sempat terjatuh) saat itu sempat kabur dengan naik motor berboncengan bersama Samin.
karena Samin yang tak faham dengan lokasi wilayah Desa tersebut ahkirnya Saipul oper alih untuk mengemudikan motor dengan Samin yang di bonceng.
“Warga yang tak ingin buruannya lolos begitu saja, bersama Bankom terus berupaya untuk menangkap kedua pelaku.
Hingga pelaku yang gugup karena Aksi warga yang masih terus mengejarnya ahkirnya pelaku terjatuh lagi hingga Samin; (pelaku yang di bonceng ) di terpental dan tinggalkan oleh temannya.
Saat tertinggal Samin masih berupaya meloloskan diri dari ke kepungan dan kabur dengan bersembunyi di area pemukiman warga. Hingga Jajaran Polsek Jombang menyisir tempat bersembunyinya Pelaku dan berhasil menangkapnya,”tambah Aiptu Amin
Sedangkan pelaku lainnya, bernama saipul saat ini masih jadi buronan Polisi.
Dari tangan pelaku sendiri, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda warna merah dan 2 buah KTP milik pelaku.
Kini pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (tris/yan).
Komentar