Anggaran 36,5 Miliar, Eks Kepala BPKAD Bangkep Menjadi Tersangka dan DPO

Berita Sidikkasus.co.id

SULTENG, – Penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah Tahun 2019 sebesar Rp. 36,5 Miliar, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Duga’an kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan mulai Tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/07/1/2021/Ditreskrim.

Saat ditemui oleh Wartawan Pengawal Kebijakan LP.K-P-K Komisi Daerah Sulawesi Tengah pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Banggai Kepulauan Kompol Hamdan, S.Kom,Msi mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng, dan saat ini Polisi terus mencari keberadaan tersangka,” demikian keterangan Kompol Hamdan S. Kom, Msi dihadapan wartawan.

Penetapan Achmad Tamrin, S. STP, ME (lahir : Maluku Tengah 1975) sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan kas daerah APBD Bangkep sejumlah Rp. 36,5 Miliar serta penetapan DPO kepada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu memunculkan sejumlah pertanyaan dikalangan masyarakat, Khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pejabat yang berpangkat IV/b dengan golongan Pembina Tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Nomor Induk Pegawai 197512091995111001 menurut catatan Badan Kepegawaian terangkat menjadi PNS sejak 1 November 1995.

Selanjutnya pada unit kerja terakhirnya ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata, namun tak sempat menjalani jabatannya karena tersandung kasus dugaan penggelapan kas daerah saat masih menjabat sebagai Kepala BPKAD Bangkep.

Masih pada hari yang sama, tim Pengawal Kebijakan LP.K-P-K Komda Sulteng menemui Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling.

Pada pertemuan diruang Kantor DPRD, orang nomor satu di jajaran Legislatif Kabupaten Banggai Kepulauan tidak banyak memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana APBD 2019 sebesar Rp. 36,5 Miliar tersebut dengan alasan bahwa.

“Kasusnya sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. Semua pihak yang terkait telah di undang untuk diperiksa, dan masalah tersebut pasti akan selesai.

Upaya saat ini pihak kepolisian sedang mencari keberadaan tersangka.” ujarnya disela-sela pembicaraan dengan wartawan. Sumber,” Pengawal Kebijakan LP.K-P-K Komisi Daerah Sulawesi Tengah.

( ***)

Komentar