ANEH, PATOK BPN MUARA ENIM PINDAH – PINDAH ADA APA????

MUARA ENIM, JKN – Pembngunan komplek perumahan yang dilaksanakan oleh tiga (3) perusahaan pltu banjasari, BPI dan PJB didepan jembatan enim III,desa karang raja, kecamatan muara enim, kabupaten muara enim mengunakan anggaran negara diduga pengukuran tanahnya dari pihak badan pertanahan nasional (bpn) Kabupaten Muara Enim tidak jelas.

Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya patok lama dari bpn saat ini sudah perpindah-pindah ( terjadi pengukuran berulang ). Hal tersebut berdampak pada tanah masyarakat.
“Dampaknya menimbulkan kerugian, tanah kita yang semula patoknya sudah jelas tapi sekarang berpindah dan hasilnya perusahaan mengambil lahan warga diseputaran lokasi pembangunan komplek perumahan tersebut,” ujar cipto selaku tanahnya yang terkena imbas pembangunan perumahaan PLTU banjasari.

Untuk itu, lanjut Cipto, saya meminta kepada pihak BPN untuk segera mengembalikan patok awal sesuai dengan pengadilan.
“Tanah saya sudah hilang sebanyak 200 meter, disebabkan oleh patok yang berpindah-pindah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, BPD desa karang raja kabupaten muara enim Amir ketika dikonfirmasi mengatakan, perusahaan tersebut sudah melaksanakan pekerjaan nya yaitu pembersihan lahan mengunakan alat berat PC,Doser dan damtruk untuk mendirikan pembangunan komplek perumahaan tersebut. Namun,lahan masyarakat saat ini telah dirugikan, lantaran patok dari pengukuran pihak BPN berubah-ubah.
“Aktifitas PT tersebut jangan dulu bekerjaan sebelum permasalahan terhadap masyarakat belum selesai,” ujar Amir.

Lebih lanjut Amir mengatakan, dirinya sangat menyesali terhadap pemerintah desa yang kurang cermat dalam mengatakan permasalahan yang terjadi antara masyatakat dengan pihak PT tersebut.
“Kami minta perusahaan menyetop dahulu aktifitas pembagunan mereka sebelum permasalahan antara lahan masyarakat selesai,” harapnya.

Untuk itu, pihak BPD desa karang raja meminta kepada pihak bpn untuk mengukur ulang atau mengembalikan batas awal tanah tersebut sesuai dengan permintaan warga atas nama Cipto.
“Warga meminta pengembalian patok atau batas awal sesuai dengan instruksi pengadilan pada waktu itu yang menurunkan tim bpn,” ujarnya.

Sementara itu, kepala desa karang raja, kecamatan muara enim, kabupaten muara enim yani ketika dikonfirmasi melalui via telpon tidak menjawab.(ALAN)

Komentar