Anak 12 tahun dinikahi siri oleh  Oknum Anggota KTH

Berita,sidikkasus.co.id

Banyuwangi, – Dugaan pernikahan dini dengan korban anak dibawah umur berusia 12 tahun terjadi diwilayah desa Siliragung kecamatan Siliragung.

Hal itu diketahui setelah kedua orang kandung korban datang mengadu ke ketua RT dan kepala dusun setempat karena mendapat informasi jika anak kandungnya yang diangkat anak oleh SR telah dinikahkan siri dengan seseorang.

SM (12th) anak perempuan yang baru saja lulus Sekolah Dasar terpaksa menuruti kemauan SR ibu angkatnya dinikahkan siri dengan WKD (38th) warga desa Buluagung yang diketahui juga sebagai salahsatu pengurus KTH (Kelompok Tani Hutan) setempat.

Pada saat Suryadi ketua RT 2 RW 4 dan Paeno kepala dusun Krajan desa Siliragung mendatangi rumah korban, WKD yang juga hadir mengaku jika sudah menikah siri dengan SM.

“Saya memang sudah menikahi siri dengan SM, yang menikahkan pak modin MNF, dan disaksikan oleh SR selaku ibu angkatnya”, ungkap WKD.

“Iya memang anak saya sudah dinikahi siri oleh WKD, tapi belum pernah diapa-apain”, ujar SR membenarkan pernyataan WKD.

Ketua RT dan kepala dusun yang berusaha memberikan pemahaman jika pernikahan siri yang melibatkan anak dibawah umur adalah tidak diperbolehkan dan melanggar undang-undang terus saja dibantah oleh SR dan WKD.

Akhirnya karena perdebatan semakin panas dan untuk mencegah adanya konsentrasi masyarakat yang mulai berdatangan maka oleh ketua RT dan Kepala Dusun, WKD, SR dan SM dibawa ke mapolsek Siliragung.

Menurut Moh. Imam Ghozali, SH ketua LSM Orang Indonesia saat diminta berkomentar mengatakan, apapun alasannya SM masih dibawah umur dan dilindungi oleh undang-undang maka pernikahan siri itu jelas sudah melanggar hukum.

“Tidak harus orangtua korban yang melaporkan ketika terjadi tindak pidana pada anak, siapapun bisa melaporkan, bahkan jika orangtuanya tidak melaporkan malah bisa ikut dipidanakan”, papar Ghozali.(*)

 

Komentar