MALUT – JKN. Nahkoda kapal Barebo Cahaya Ilahi inisial S alias AN ditahan Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
AN ditahan lantaran ditemukan memuat 69 kubik kayu olahan ilegal jenis merbau (Kayu besi) diperairan Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Rabu, (28/08/2019) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Alfis Shuaili ditemui wartawan mengatakan, usai ditahan Nahkoda AN langsung ditetapkan tersangka.
Kata Alfis, berkas tersangka nahkoda kapal sementara disiapkan penyidik untuk melimpahkan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Sekarang polisi sudah melakukan penahanan terhadap nahkoda. karena posisi nahkoda bukan asli Ternate dia asal Bugis,”Katanya.
Perwira dua bunga itu menegaskan, tersangka ditahan jangan sampai melarikan diri.
“Ini inisiatif penyidik untuk melakukan penahanan. Sedangkan tersangka di tahan Polres Ternate,”Ungkap Alfis.
Alfis menuturkan, kronologis persoalan kayu tersebut pemilik kapal perintahkan kepada nahkoda untuk mengangkut kayu.sehingga nahkoda kapal tidak tau bahwa siapa pemilik kayu tersebut.
Saat pemeriksaan, polisi mendapatkan salah satu ASN Dishub Provinsi Malut diatas kapal,”Katanya.
Lebih jauh Sambung Alfis, untuk status PNS Dishub Provinsi Sementara masih saksi.
“PNS ini masih dalam pengumpulan data tetapi tersangka yang lain sudah tahap I. karena mereka punya peran yang berbeda,”Ujarnya.
Perlu di ketahui, kayu besi jenis marbau yang telah disita dari Kapal Barebo KM. Cahaya Ilahi, sebelum ditangkap oleh Marnit Polairud Halsel. Kayu tersebut rencananya dibawa Kota Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menggunakan kapal container di Pelabuhan Babang Kecamatan Bacan Timur, hanya saja, rencana pemuatan kayu ke container tidak dapat dilakukan, karna tidak memiliki kelengkapan dokumen.”pungkasnya
Reporter : Rajak
Publisher: Teddy
Komentar