Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Aliansi Masyarakat Peduli Desa Tabona (AMPDT) kecamatan taboba, temui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu. Siang tadi. Rabu (03/06/2020)
Perihal pertemuan itu dalam bentuk “hearing” bersama DPRD untuk menyampaikan masalah pada desa yang terkesan amburadur.
ada beberapa poin penting yang disampaikan kepada pihak DPRD, diantaranya.
Pertama, Penyaluran BLT DD tahun 2020, tidak tepat sasaran.
Kedua,Tanpa melalui Musyawarah desa, pembangunan fisik dikerjakan ditengah masyarakat sedang resah dengan Pandemi Covid 19.
Ketiga, Ketidak transparansi kepala desa dalam pengelolaan keuangan dan program serta hak-hak masyarakat lainnya.
Keempat, Kepala desa sering melibatkan aparat desa dalam pekerjaan proyek desa, tanpa melibatkan masyarakat.
Kelima, Meminta kejelasan kepala desa atas tunjangan aparat desa yang Belum terbayarkan selama 10 bulan, 5 bulan di tahun 2019 dan 5 di tahun 2020.
Sebelumnya, mereka sudah pernah melakukan aksi demonstrasi dikantor Desa Tabona. Jum’at (29/05/2020)
Dalam aksi tersebut, menurut Syahrudin Yoisangaji yang juga merupakan koordinator lapangan, pihaknya sudah ditemui oleh Kepala Desa Tanona, Laharuli. Tetapi, Kades tetap tidak mengakomodir tuntutan masa.
Aksipun berbuntut, namun menurut Korlap, masih ada satu lembaga perwakilan masyarakat ditingkat desa yang berkewenangan untuk menyampaikan aspirasi pemberhentian Kades. yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD terkesan stagnan, tak mau melakukan tuntutan masa, untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemberhentian Kades.
” Mosi ketidakpercayaan terhadap dua Lembaga besar ditingkat Desa inipun muncul, maka pilihan alternatif kita datangi DPRD Taliabu sebagai Lembaga Perwakilan ditingkat kabupaten untuk menyampaikan persoalan ini ” Ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa menyampaikan, dari apa yang disampaikan oleh masyarakat tadi, pihaknya akan menampung aspirasi itu dan akan dirapatkan melalui Komisi terkait.
” Nanti Komisi Satu yang bakal melakukan rapat untuk menympaikan hal ini kepada Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Tata Pemerintahan ” tutur Pardin
Yang jelasnya, lanjut pardin, kami bukan Lembaga Eksekusi, tetapi apa yang menjadi aspirasi masyarakat tetap akan di kawal.
Jika Kades benar-benar melakukan kesalahan sebagaimana berdasarkan fakta yang adik-adik sampaikan, saya kira layak untuk di berhentikan.
(Jk)
Komentar