Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER – Ambrolnya bangunan dinding penahan jalan di Desa Jambesari, Kec. sumberbaru, Kab. Jember yang lalu bukan akibat bencana alam. Hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Jember sudah dilaporkan ke bupati Jember. Hal tersebut menjadi tanggungjawab PPK PU Bina Marga dan Kontraktor, Jember (24/12/21) Kamis.
Pemberitaan sebelumnya, bahwa proyek pembangunan Dinding Penahan Jalan dengan ketinggian 10 meter dikerjakan oleh CV Rizky Abadi dibawah pengawasan PU Bina Marga Sda Kabupaten Jember dengan nilai kontrak Rp 606.803.000 yang bersumber dari DAU tahun 2021, yang mana ambrolnya pembangunan proyek tersebut diduga akibat intensitas hujan yang tinggi.
Sementara Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyono Sembodo, menyampaikan bahwa penyebab ambruknya dinding penahan jalan di Kecamatan Sumberbaru bukan akibat bencana alam, dan hasil dari pemeriksaan sudah dilaporkan ke bupati.
” Itu ( ambrolnya TPT- Red) sudah kita periksa, sudah kita laporkan ke pak Bupati bahwa longsornya dinding penahan jalan yang di Sumberbaru itu bukan karena bencana alam,” ucapnya Melaui sambungan telepon selulernya kepada awak media, pada hari Kamis (23/12/2021).
Penyebab Ambrolnya Dinding Penahan Jalan bukan karena bencana alam, Ratna menjelaskan, bahwa itu menjadi tanggungjawabnya penyedia dengan PPPK yang ada dinas PU Bina Marga.
” Sudah kita konfirmasi juga ke BPBD. BPBD juga sudah asessment dan sudah turun juga kebawah bahwa itu bukan bencana alam. Kalo bukan bencana alam karena itu masih proses pekerjaan dan belum cair seratus persen anggaran disana menjadi kewenangan pu bina marga,” paparnya.
Lanjut Ratno, karena masa pekerjaan belum selesai ketika kejadian maka tidak ada addendum atau perubahan perjanjian kontrak secara normatif. Artinya penyelesaiannya mengikuti pasal-pasal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak kedua akan dikenakan denda keterlambatan karena masa pekerjaan sudah lewat dan seterusnya.
” Tapi saya belum sampai kesana ya, itu wilayahnya masih ada di teman-teman bina marga, kita ( Inspektorat- Red) hanya asessment apakah ini Force Mejeure kondisi kebencanaan atau bukan,” imbuhnya menambahkan PLT kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyono Sambodo.
Sementara itu dari pihak Kontraktor, CV Rizky Abadi, saat dihubungi oleh Wartawan Sidikkasus.co.id, mengaku telah menerima pemberitahuan hasil assessment dari Inspektorat Pemkab Jember lewat Dinas PU Bina Marga.
“Sudah, sudah, saya sudah diberitahu. Dari hasilnya ternyata gak dianggap bencana. Saya ya gak bisa apa-apa,” Ucap Rizky.
CV Rizky Abadi akan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga Jember. Rizky sudah mempersiapkan kemungkinan terburuk yakni putus kontrak, mengembalikan uang muka 30% yang sudah diterima atau menyerahkan jaminan seperti dalam akad kontrak.
Pihak Kontraktor mengaku telah menerima pencairan sebesar 30% dari total kontrak. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut lebih dari yang sudah diterima sebab pekerjaan sudah mencapai 90%. Tinggal beberapa hari kerja saja selesai tetapi keburu kejadian.
Penulis: Herman
Komentar