Alokasi Dana Desa dan Dana Desa KAB PALI. RAWAN Dikorupsi, begini jelasnya

Berita sidikkasus.co.id

PALI – Penyaluran dan Mekanisme Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten PALI pada TA 2018 menganggarakan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa sebesar  Rp152.373.141.300,00  dan telah terealisasi sebesar  Rp149.978.095.310,00  atau sebesar 98,43%. Realisasi Transfer Bantuan Keuangan ke Desa.

Hasil pemeriksaan perhitungan oleh BPK  Alokasi Dana Desa (ADD)  diketahui bawa perhitungan AAD 2018 menggunakan variabel pada Dana Desa Tahun 2017 Tidak dilakukan pemutahiran data atas variabel jumlah penduduk desa dan jumlah penduduk miskin desa.

Hasil pengujian secara uji petik pada Pertanggungjawaban Dana Desa dan ADD ditemukan pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang memadai. Hal ini ditemukan diseluruh SPJ dari desa yang diuji dengan permasalahan antaralain:  a. Nota tidak bertanggal;  b. Nota tidak dicap;  c. Nota pembelian pulsa listrik tanpa mencantumkan nomor token;  d. Nota belanja bahan bakar menagihkan bahan bakar jauh lebih besar dari kapasitas kendaraan;  e. Nota servis kendaraan yang tidak mencantumkan detail jenis jasa servis dan sapre part yang digunakan;  f. Nota pembelian alat elektronik tidak mencantumkan spesifikasi alat yang dibeli;  g. Nota yang menagihkan barang dalam jumlah satu yang besar dan berulang;  h. Nota pembelian menggunakan ketikan komputer yang sama pada beberapa toko;  i. Nota pembelian konsumsi rapat yang tidak didukung dengan bukti hadir rapat;  j. Nota pembelian konsumsi rapat yang berulang untuk bukti hadir rapat yang identik;  k. Pembelian bermacam material pada toko yang sama dan tanggal  yang sama dipertanggungjawaban dengan masing masing nota untuk jenis material. (pemecahan nota); dan
1. Bukti Penyeretaan Modal Badan Usaha Milik Desa (bumdes)  tidak lengkap dan tidak dijelaskan peruntukannya.

Hasil wawan cara BPK dengan delapan Kepala Desa diketahui bahwa Kepala Desa meminta bantuan kepada staf DPMD untuk membuat dan atau menyusunkan SPJ dan membuatakan Rencana Kegiatan dan anggaran (RKA)  desa. Hal tersebut dilakukan dengan alasan perangkat desa tidak paham dalam menyusun SPJ dan RKA. Bantuan yang diberikan oleh Staf DPMD antara lain penyusunan BKU, pencetakan Kwitansi Dinas, dan penyusunan Buku Pajak per tahap pencairan. Untuk nota belanja dibuat oleh perangkat desa sesuai BKU dan kwitansi Dinas yang telah dibuat bersama dengan Staf DPMD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Dalam Negergi Nomor 113 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Desa.

B. Peraturan Bupati PALI Nomor 5 Tahun 2018 tetang tata cara Pembagian dan Penetapan Rician Dana Desa setiap Desa Kabupaten PALI TA 2018.

C. Peraturan Bupati PALI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanan ADD TA 2018.

Hal tersebut mengakibatakn:
Resiko penyalahgunaan ADD dan Dana Desa atas pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai.

PENULIS MULYADI KR

Komentar