Aliran Das Sungai di hajar Penambang Timah Illegal yang merasa kebal hukum Dusun Merkan desa Benteng

Berita sidikkasus.co.id

Bangka Tengah – Rabu. 23/ 03/2022
dari pantauan awak media di lapangan aliran sungai atau das menjadi sasaran penambang timah iilegal yang beralamat dusun merkan desa benteng kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka tengah yang merasa tidak takut dengan namanya hukum, seakan sudah di tindak tetap saja membandel dan tidak menghiraukanya.

Bahkan mereka tidak tau kedepannya aliran sungai yang terus mereka kerjakan itu bisa menyebabkan banjir,dan limbah yang mereka kerja kan juga di buang di aliran sungai pencemaran air sungai yang bisa di gunakan untuk masyarakat sekarang cuma dimanfaatkan penambang timah iilegal untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Dari pantauan awak media dilapangan, langsung awak media datang ke kantor desa benteng dan disitu kita ketemu dengan pak sekdes Ronald dari keterangan pak ronald selaku sekdes benteng untuk masalah pertambangan ini sudah kita tegur pak,langsung pak kades yang turun ke lapangan dan juga sat pol PP juga sudah menertibkan penambang timah iillegal ini,sudah di tertibkan dan di tegur nanti mereka kerja lagi bahkan untuk masalah tambang ini susah di omong bahkan mereka membandel,ujar pak ronald selaku sekdes benteng.

Dari keterangan suparpto selaku perwakilan ormas laskar merah putih untuk aparat penegak hukum tolong segera di tindak penambang timah iillegal yang sudah merusak aliran sungai dan itu juga sudah masuk dengan fasilitas umum dan apa bila terus di kerjakan aliran sungai itu bisa menimbulkan banjir bukan untuk wilayah ini aja tapi wilayah lain juga yang sudah merusak aliran sungai,apa bila mereka sudah di tertibkan dan masih tetap bekerja tolong diberi tindak ketegasan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,tegas suparpto.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).

Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari petambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.

sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak dan apa bila penambang timah iilegal mereka tetap menghiraukan tolong di tindak Sesuai
peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: citra.

Komentar