Berita sidikkasus.co.id
Konawe – Berbagai kasus pertanahan Kerap terjadi di antara masyarakat,saat ini bagaikan api dalam sekam. sewaktu waktu akan menjadi masalah panjang yang sulit untuk di hentikan bilah pemerintah tidak peka pada subjek nya.
Bahkan tidak adanya kejelasan penyelesaian dari berbagai kasus pertanahan yang sering terjadi di beberapa daerah sehingga menyebabkan terjadi komplik. di tegah tengah Masyarakat.
Seperti yang sedang terjadi di tawa melewe saat ini sehingga aliansi Masyarakat asaki bersatu melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) pada hari.selasa .16 Januari 2024 sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah kabupaten konawe. terkhusus kepada PJ Bupati Konawe Dr, H. Harmin ramba SE MM.
Agus Marwan menjelaskan kepada awak media ini saat di konfirmasi bahwa. Masyarakat Asaki raya dan sekitarnya merasa penjabat (PJ) bupati Konawe telah mengambil keputusan sepihak. degan memberikan perintah kepada kepala desa tawa melewe, agar menyampaikan kepada masyarakat tawamelewe untuk dapat melakukan aktivitas melakukan pengolahan di lahan yang sedang bersengketa sehingga menimbulkan reaksi oleh aliansi masyarakat Asaki raya melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS)
Agus sapaan akrabnya mengatakan sehubungan dengan aktivitas kegiatan pengolahan .atau pembukaan lahan baru selain yang sudah terlanjur di olah , di lokasi yg menjadi subjek sengketa lahan persawahan di mana hal tersebut sangalah tidak di benarkan berdasarkan hasil pertemuan Antara porkominda degan kedua belah pihak masyarakat yang bersengketa pada tanggal 4 Desember 2023 di Sulah kantor camat uepai.
musyawarah tersebut yang di fasilitasi pemerintah daerah kabupaten Konawe ,telah menemukan kata mufakat dan menetapkan lahan di tawamelewe kec uepai yang seluas kurang lebih.950 . H.a STATUS QUO”
Lanjut .Agus” Hasil pertemuan dan musyawarah melalui (PJ ) bupati .Dr ,H Harmin ramba SE , MM menghasilkan kesepakatan bersama bahwasannya seluruh lahan yang menjadi status QUO ,untuk sementara lahan lahan tersebut di larang serta di tindak tegas jika kedua belah pihak ada yang sengaja melakukan pembukaan lahan.
Namun Kenyataanya secara sepihak Masyarakat desa tawa melewe telah leluasa masuk melakukan kegiatan pengolahan di mana lahan tersebut sudah jelas berstatus Quo” kami masyarakat Asaki .sebagian besar kaget melihat aktivitas yang di lakukan oleh masyarakat desa tawa melewe di lahan yang bersengketa, sehingga kami kelurga besar Asaki dan sekitarnya melakukan Aksi demo hari ini untuk menuntut ke kejelasan dan keadilan karna kami merasa ini tidak adil, kata Agus.
Aliansi masyarakat pemersatu Asaki raya menggaraf lahan trans migrasi Tirta mulia hanya 549 .H.a berdasarkan jumlah KK. trans migrasi Tirta mulia tahun 1974, sekarang telah menjadi kurang lebih 950 H.a.yang sedang di kuasai oleh masyarakat trans migrasi.
Ahli waris tidak perna menjual atau Meminjamkan kepada siapa pun sehingga dengan seenaknya Masyarakat trans migrasi menyerobot tanah ulayak masyarakat adat keluarga besar Asaki raya terang nya . Agus .
di tempat berbeda junait menambahkan
kami sebagai masyarakat Asli kabupaten Konawe yang tergabung dalam Aliansi masyarakat pemersatu. Asaki raya .bahwa. kesepakatan bersama yang di lakukan PJ bupati Konawe , bersama . keduah belah pihak yang bersengketa telah di ingkari olehya itu kmi dari aliansi masyarakat Asaki Raya .dan sekitaran menuntut
1 . Menolak kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat trans mingrasi di desa tawa melewe yang secara sepihak .telah masuk dan melakukan aktivitas melakukan pengolahan lahan persawahan yang menjadi subjek sengketa.
2. Mempertanyakan sikap dari .PJ bupati .Konawe .Dr,H. Harmin ramba SE. MM terkait kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat desa tawa melewe. berdasarkan impo yang ber edar bahwa melalu pengakuan kepala desa tawa melewe itu sendri saat di kompirmasi bahwa kegiatan
3, Menuntut agar BPN kabupaten Konawe bersama Disnaker kabupaten Konawe turung bersama sama di lokasih guna mengambil titik koordinat berdasarkan data trans mingrasi tahun 1974.
4. Mendesak BPN kabupaten Konawe . mencabut sertipikat yang di terbitkan di luar lahan Trang mingrasi desa tawa melewe
5. Meminta kepada pemerinta dan aparat. kepolisian( polres konwe ) agar segerah menghentikan antipitas yang di lakukan oleh masyrakat desa tawa melewe karna di anggaf telah melanggar kesepakatan bersama di uala kec uepai pada tgl 4 desember 2023′
tuntun Aliansi masyarakat Asaki raya pada pain 2 yang di maksud telah di jawab oleh Asisten 1 saat menerima masa aksi untuk berdialok . bahwa apa .yang di spaikan oleh kepala desa tawa melewe itu tidak benar . adanya .BPK PJ bupati ,tidak pernah memberikan izin kepada kepala desa tawa melewe untuk mengolah lahan yang bersengketan .karna lahan tersebut adalah status QUO”
Muh Jamal jurnalis Sultra
Komentar