Berita sidik kasus.co.id
BANGKA – Para penambang seakan memiliki nyali besar, kendati berulang-ulang kali ditertibkan oleh Aparat penegak hukum.
Dari pantauan Awak media Rabu (27/01/2022) Pukul 15.10 Wib terlihat belasan mesin TI Gerbok dan terdengar suara Gemuruh Mesin-mesin lagi beraktivitas di Gelam -Gelam di eks IUP PT.Kobatin Masuk area Wilayah Percadangan Negara (WPN)
Konfirmasi masyarakat Sekitar namanya tidak mau disebutkan mengatakan,”itu lokasi eks IUP Kobatin Bakal di kelola kembali karena cadangan timahnya masih ada Pemkab Bateng dan Dirjen ESDM telah ngecek kelokasi tinggal ketok palu dan saya sangat Khawatir, dengan terus beraktivitas tambang Timah ilegal masyarakat tidak ingin kembali terjadinya banjir terjadi beberapa tahun lalu terulang lagi.
Kami masyarakat pikiran saya udah buntu mau mengadu kemana lagi intinya saya protes dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal di Gelam-Gelam dan sekitarnya ungkapnya.
Masyarakat lain inisial SY juga menambahkan,” Mesin TI nya sekarang di tarik ke dalam Hutan percuma di tertibkan Kordinatornya dan penampung Timah nya Sangat licin sampai-sampai APH di buat tidak berdaya tegasnya.
Di lokasi tambang timah ilegal padahal sudah ada Papan Himbauan dari Polsek Koba di Himbau agar tidak melakukan Aktivitas pertambangan Tampa izin Melanggar Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 Tahun penjara denda Rp 100.000.000.000;
(Seratus Miliar Rupiah)
Padahal Sebelumnya Bulan lalu, Kamis (18/11/2021) udah ditertibkan oleh Tim Gabungan polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah tepi tetap saja tidak jera masih terus beraktivitas seolah-olah penambang kebal hukum .
Dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi yang beroperasi di dekat dari tiang sutet di Gelam-Gelam eks IUP PT.Kobatin masuk area Wilayah Percadangan Negara (WPN) Merbuk, Kenari dan Pungguk , Gelam meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal padahal sudah seringkali di beritakan. dimana tindakan tegas dari pihak APH.
(Citra)
Komentar