Aktivitas Pembuatan Miras sejenis Arak di Kelurahan Pasir Putih Kota Pangkalpinang 

 

Berita sidikkasus.co.id

Pangkalpinang – Dari hasil pantauan awak media di lapangan di temukan aktivitas pembuatan minuman keras sejenis arak pada tanggal 24/06/2022 pukul 13:47 siang yang beralamat kelurahan pasir putih kecamatan bukit intan kota pangkal pinang, terdapat puluhan drum, jerigen, kayu bakar, dan juga dandang besar yang baru selesai pembuatan minuman arak di lokasi tersebut.

Saat awak media mencoba untuk mengambil gambar di lokasi tersebut pemilik dari salah satu pabrik arak tersebut yang bernama (ah) sempat marah-marah kepada awak media dan melarang awak media untuk mengambil gambar dengan adanya aktivitas pembuatan arak tersebut, dengan sikap yang tidak bersahabat terhadap awak Media.

Dari keterangan salah satu pemilik arak tersebut (ah), pembuatan arak ini kemaren itu libur hampir 2 bulan, dan ini baru mulai lagi pembuatan arak ini dan kita buat pun tidak banyak dalam 1 hari itu 5 tang dan itu cuma langganan untuk wilayah pangkal Pinang ini aja, ini aja saya baru dapat pinjaman uang dari orang karena lagi sepi, ujar (ah).

dan saya pesan dengan kalian tidak usah la foto-foto tempat usaha saya ini, hidup ini macam tidak mati lagi dikit-dikit mau foto pembuatan arak ini banyak bukan saya aja, dan jangan bawa saya ke mana-mana kalau mau di tindak semuanya, tegas (ah) dengan nada kesal.

Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

dalam undang-undang tentang penjualan minuman arak dan pelaku pembuatan minuman arak dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 140,pasal 141,pasal 142,dan pasal 146 undang-undang nomor 18 tahun 2012,

dan serta pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang membahayakan jiwa. ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus konfirmasi kepihak aparat penegak hukum yang berlaku di Indonesia, supaya aktivitas pembuatan arak ini yang beralamat di kelurahan pasir putih ini segera di tindak atau di tutup, karena dari hasil kejahatan berawal dari minuman keras.

Pewarta: Citra dan team

Komentar