Aktivis Menduga Pembahasan Andal Terjalin Perselingkuhan Antara PT Tri Mega Bangun Persada Dan DLH Malut

Berita sidikkasus.co.id

TERNATE – Aktivis Kepulauan Obi menilai sidang Analisi Dampak Lingkungan (Andal) cacat hukum secara administrasi, kenapa tidak, kegiatan tersebut tidak melibatkan aparatur Desa, Masyarakat lingkar tambang.

Salah satu Aktivis Pulau Obi Naswan Hadelia saat kepada awak media menyatakan, PT Tri Mega Bangun Persada di duga berselingkuh dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut), kenapa tidak, dalam sidang pembahasan andal yang di laksanakan di room hotal grand dafam di anggap cacat hukum secara administrasi, sebab apa, kegiatan tersebut tidak melibakan perwakilan dari masyarakat, perangkat Desa maupun Kecamatan, dan pembahsan tersebut pihak Tambang hanya mengundang secara pribadi kepada beberapa pejabat kecamatan dan desa untuk mengikuti pembahasan tersebut, anehnya ada sebauh surat yang mengatasnamakan masyarakat desa yang di tanda tangani oleh salah satu Sekertaris Desa (Sekdes), “saya sebagai aktifis Pulau Obi dan atas nama masyarakat lingkar Tambng menilai PT Harita Gruop, sangat buruk atas apa yang di lakukan kepada masyarakat dari dulu hingga sekarang, ” katanya.

Lanjut dia, selaku perwakilan masyarakat lingkar tambang khususnya Obi memberikan tanggapan terkait sidang Andal yang di lakukan oleh PT. Harita Grup dan beberapa perusahaan afiliasinya dianggap cacat hukum secara administrasi. Karena kegiatan ini tidak ada keterwakilan masyarakat lingkar tambang. sebab saat menghubungi salah satu sekretaris desa Kawasi katakan tidak ada komunikasi yang di lakukan oleh perusahaan dan kami masyarakat Kawasi terkait dengan sidang Andal. ” Kami juga melakukan komunikasi dengan salah satu masyarakat desa Soligi, yang berdekatan dengan lingkar tambang, dia juga mengatakan hal yang sama, kegiatan pembahasan sidang Andal yang di lakukan BLH provinsi dan PT. Trimegah Bangun Persada, kami tidak mengetahui,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya merasa bahwa kegiatan sidang Andal yang di lakukan pada hari ini tidak ada keterwakilan satupun masyarakat lingkar tambang. Padahal desa yang berada di lingkar tambang semua 32 desa, dan 5 kecamatan. Tidak ada satu pun keterwakilan, sementara dari pihak Camat keterwakilan hanya Camat Obi yaitu Abubakar Latara, sementara dari pihak keamanan yang mewakili polres dan Koramil Obi. “Kami merasa bahwa kegiatan sidang Andal yang di lakukan pada hari ini tidak sah, dan meminta kepada pihak DLH provinsi, untuk segera mengulangi melakukan sidang Andal, dan melibatkan seluruh masyarakat lingkar tambang, dan pihak kecamatan. Dan melibatkan akademisi kepulauan Obi dan mahasiswa Obi. Kami juga merasa dari pihak perusahaan takut untuk memberikan setiap perwakilan dari desa lingkar tambang, akhirnya mereka tidak di ikut sertakan dalam persidangan Andal kemarin, ” jelasnya.

Menurut dia, terkait dengan pemalsuan tanda tangan dari sekdes kawasi mengatasnamakan perwakilan masyarakat itu, dirinya akan mengumpulkan buktinya bersama rekan-rekan aktivis serta masyarakat, sebab apa masyarakat tidak mengetahui soal pembahasan andal tapi isi surat yang di pegang oleh DLH itu membenarkan keterwakilan dari masyarakat sehingga adanya dinas pun sepakati untuk melanjutkan sidang pembahasan andal tanpa ada perwakilan dari masyarakat.


Terpisah Sekdes Kawasu Frans Datang, kepada awak media via handphone menjelaskan, bahwa sidang Andal yang di lakukan pada Senin kemarin itu tidak di ketahui oleh masyarakat Desa Kawasi. Setahu dirinya surat yang di berikan kepada kami selaku pemerintah Desa, itu jadwalnya memang benar, akan tetapi pihak menolak, alasannya karena bertepatan dengan momen persiapan hari Natal. Untuk itu, pihaknya menyarankan harus di buat pada 6 Januari 2020 mendatang dan itu telah di sepakati oleh pihak perusahaan. Ketika di tanyakan sikap selaku pemerintah Desa soal pembahasan Andal yang di lakukan, ” saya secara institusi pemerintah Desa menolak keras kegiatan pembahasan Andal, karena tidak sesuai prosedur dan ada pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan saya, “jelasnya. (savi)

Komentar