Berita sidikkasus.co.id
ACEH – Aktivis Anti Korupsi di Aceh Tenggara minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa anggaran dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara kepada Instansi Vertikal, hal itu dikatakan Amri Sinulingga kepada media ini Senin, 30/12/2019.
Amri Sinulingga, Aktivis Anti Korupsi dan saat ini diamanahkan sebagai Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) di Aceh Tenggara (Agara) mengatakan, sebagai bagian dari unsur lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap akselerasi terwujudnya good governance di Agara, include pada sisi law enforcement, terus berupaya maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Aceh Tenggara.
Berdasarkan atas pengusulan kegiatan untuk instansi vertikal yang dialokasikan dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara, “diduga” pelaksanaan anggaran atas mata anggaran kegiatan atas usulan program yang dianggarkan setiap tahun diduga merupakan bagian dari upaya terselubung untuk menggerogoti Keuangan daerah, “kondisi ini patut diduga adanya dugaan unsur konflik kepentingan atas usulan program dan kegiatan yang jumlah total anggarannya diperuntukkan untuk kegiatan yang sama setiap tahunnya”, dan atas perihal tersebut beberapa hal menjadi pertimbangan hukum diantaranya:
Bahwa, berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan Ketiga Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 dan Perubahan Keempat Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dijelaskan secara mendalam bahwa dalam pasal 4 ayat (1)
Pemerintah Daerah dapat memberi hibah kepada: (a) Pemerintah Pusat; (b) Pemerintah Daerah lainnya; (c) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau (d) Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia.
Tambah Amri Sinulingga, merujuk dari dasar pedoman tersebut, secara kedudukan hukum bahwa instansi vertikal terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah, karena secara kedudukan hukum instansi vertikal telah memiliki mata anggaran khusus yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa pemberian hibah sebagaimana diatur dalam huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran, serta “harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah” dan yang paling substansi adalah pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat dan bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain mempengaruhi nilai profesionalitas dan integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Pungkas Amri Sinulingga.
Peruntukan anggaran untuk pembangunan instansi vertikal di Kabupaten Aceh Tenggara terkesan tidak melihat kondisi dan kemampuan anggaran yang diperioritaskan kepada rakyat yang hingga kini belum sejahtera baik secara ekonomi maupun kondisi infrastruktur. Sehingga penganggaran berturut-turut untuk instansi vertikal tersebut dapat diketahui bentuk “kesengajaan terencana” yang dilakukan oleh pemerintah Aceh Tenggara dan oknum tertentu tanpa melihat kondisi keuangan daerah serta dapat diduga adanya maksud lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga dapat merugikan keuangan negara. Sebut aktivis anti korupsi itu.
Mekanisme dan tata cara pengusulan kegiatan pembangunan untuk instansi vertikal semestinya bukan dibebankan pada “Anggaran Daerah”, karena penganggaran untuk pembangunan instansi vertikal telah dianggarkan di dalam APBN. Jika memang dalam kondisi darurat mungkin hal ini masih bisa dipertimbangkan pengusulannya, akan tetapi jika melihat dari kegiatan dan program yang diusulkan sejak Tahun Anggaran 2018 untuk instansi pertikal di Aceh Tenggara diduga ditemukan adanya program dan kegiatan yang setiap tahun sama untuk peruntukannya.
Seharusnya pemerintah daerah menerima usulan dari institusi vertikal tersebut bukan dalam bentuk pembangunan fisik, namun pada kegiatan yang bersifat pencegahan, baik tata kelola pemerintahan maupun pencegahan lainnya, sehingga rakyat tidak dirugikan atas penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Saya mohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat segera memeriksa anggaran dana hibah kepada instansi vertikal dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebut Amri Sinulingga mengakhiri.(*)
Komentar