Berita Sidikkasus.co.id
Toboali – Rabu 23/06/2021. Desa Gadung, Parit 9, Team sidik kasus bersama rekan-rekan Media nya yang lain saat melakukan infestigasi kelapangan mendapati dan melihat adanya kegiatan para penambang – penambang Ilegal di kolong parit 9 di belakang pemukiman warga,
Awak media bersama rekan- rekan medianya langsung meminta steqmen dari para masyarakat,dan salah satu dari warga parit 9 tersebut yang kesehariannya di panggil pak DIN, sebagai perwakilan dari para masyarakat,
Aktifitas Penambang Timah Ilegal di kolong parit 9 tersebut di duga dan di sinyalir di lakukan oleh oknum PNS Guru salah satu sekolah dasar (SD) yang bernama Pak DANI,
Kegiatan Tambang ilegal di perkirakan sudah berjalan kurang lebih dua (2) minggu, Yang mana dengan adanya kegiatan para penambang-penambang timah ilegal ini sangat-sangat lah meresahkan para masyarakat,dan berdampak bahaya buat anak-anak kecil jika berada di sekitar kolong para penambang timah ilegal tersebut bekerja,
Menurut keterangan dari beberapa warga yang di temui para awak media di lapangan,Lahan Tambang timah ilegal tersebut milik oknum Guru yang bernama bapak DANI,beberapa pihak dari para masyarakat sudah pernah melapor ke desa menemui Kadesnya, di kantor desa Gadung dan secara kebetulan juga Kades tersebut juga ketua Apdesi, Dan juga sempat pula melapor ke pihak kepolisian di polsek Toboali,tapi tidak di tanggapi oleh pihak kepolisian polsek toboali,tentang aktifitas para penambang timah ilegal di kolong parit 9 tersebut.
Harapan dari perwakilan masyarakat/warga vapak DIN
Mohon di tindak lanjutilah kegiatan tambang timah ilegal di kolong tersebut,karena kegiatan tambang yang mereka lakukan tersebut sangat-sangat lah meresahkan masyarakat/warga,
Dan tolong kepada pihak pihak instansi yang terkait berbuat dan bertindak lah yang adol dan bijaksana di lapangan,jangan memihak sepuhak saja ,ujar para masyarakat/warga,
Berdasarkan peraturan daerah ( perda),No 7 tahun 2019 pasal 19 setiap orang di larang melakukan penggalian atau pengerukan tethadap Tanah, sungai dan di tempat lainnya dapat menyebabkan kerusakan Lingkungan tanpa izin.
Pewarta: Citra dan Tiem
Komentar