ROHIL – JKN. Masih berkaitan dengan aktifitas gelper yang saat ini tengah menjamur di kalangan masyarakat Kota Bagan Siapi-Api, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Gelper atau yang lebih di kenal sebagai”gelanggang permainan” yang saat ini di duga terindikasi perjudian malah hidup di seputaran kota Bagan Siapi-Api.
Hal ini di benarkan oleh SURYADI (KASAT POL PP) Yang mana mempunyai hak penuh, terkait dengan pemberantasan gelper yang seharusnya di lakukan oleh polisi PEMDA, karena tidak mempunyai izin, dan tidak akan di izinkan, sebagaiaman yang pernah di katakan oleh SURYADI di beberapa hari yang lalu.
Kembali di konfirmasi SURYADI di hari kamis/31/10/19 melalui via selulernya, terkait persoalan tersebut mengatakan” Memang benar bahwa kami lah pihak yang pertama kali seharusnya mengambil tindakan terkait persoalan tersebut, karna tidak mempunyai izin untuk beroperasi baik itu di Kota maupun di Desa ungkap SURYADI.
Sambungnya” namun adanya pembekapan aktifitas tersebut, sehingga kami selaku polisi pemda membutuhkan bantuan dari berbagai elemen, baik dari aparat kepolisian, TNI, masyarakat, dan juga pemerintahan” tutupnya.
Hal itu di katakan oleh SURYADI saat di konfirmasi wartawan JKN melalui telponya.
Sementara itu, KETUA MUI (mejelis ulama indonesia) saat di konfirmasi oleh wartawan JKN kamis siang mengatakan” Kami menolak keras akan aktifitas gelper yang terindikasi perjudian yang saat ini tengah menjamur di kalangan masyarakat Kota Bagan Siapi-api, dan kami akan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktifitas tersebut karna berbau judi, dan tentunya kami akan berkordinasi dengan pemerintah daerah, hingga menjumpai BUPATI ROKAN HILIR” ungkapnya.
Handoko -JKN
Komentar