AKSI UNJUK  RASA BPAN-AI BERSAMA MASYARAKAT DESA MUARA LAWAI DI LOKASI IUP PT. BANJARSARI PRIBUMI

LAHAT, JKN – Pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira jam 08.00 wib bertempat di Polsek Merapi Barat telah dilaksanakan Apel persiapan Pengamanan Aksi Unjuk rasa. Kegiatan dipimpin Kapolsek Merapi Barat AKP Herli Setiawan, S.H.M.H dengan kuat personil sejumlah 16 ( enam belas ) personil.
Sekira jam 09.00 wib bertempat didepan Rumah Makan Sumber Jaya Desa Muara Lawai Kec Merapi Timur.

“”Telah berlangsung persiapan aksi unjuk rasa BPAN-AI yang dipimpin oleh Ketua BPAN-AI Ust. M.KANDA BUDI SETIAWAN, S.PdI , S.H, Sekretaris dan anggota bersama masyarakat Muara Lawai sejumlah 50 orang. Korlap Aripendi Kuris, Zulkifli Azhari dan Hairullah.
Sekira jam 09.30 wib rombongan massa bersama Aliansi Indonesia tiba di lokasi Pos security PT. BP kemudian menuju lokasi tambang untuk memasang plang merk larangan kepada PT.BP melakukan aktivitas yang menurutnya merupakan tanah Ulayat Desa Muara Lawai yang bersengketa batas dengan Desa Banjarsari berlokasi di ataran Rimbe Medang ( ataran sungai Gegas

“” menurut Desa Banjarsari).
Sekira jam 11.00 wib bertempat di Pos Security PT.BP telah berlangsung pembacaan tuntutan aksi / penyataan sikap Aliansi Indonesia bersama masyarakat Muara Lawai yang ditandatangani oleh Aripendi Kuris, Zulkifli Azhari, Hairullah, Syehari, Muhammad Alam serta Penasihat Aliansi Ust.M.kanda Budi Setiawan dan Jamaludin Aproni yang inti isinya sbb:
a). Meminta PT.BP menghentikan aktivitas penambangan dilahan yang merupakan lahan Ulayat Desa Muara Lawai seluas 75 ha dan belum ada proses ganti rugi.
b). Mendesak Bupati Lahat untuk memediasi penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Desa Muara Lawai.
c). Jika dalam batas waktu 7 hari tidak ada realisasi atas tuntutan, maka masyarakat akan menduduki lokasi dan menutup paksa operasional tambang.

Tanggapan PT.Banjarsari Pribumi:
Tidak ada Dasar hukum yg kuat atas tanah Ulayat desa muara Lawai tsb. Sepengetahuan kami, tanah Ulayat merupakan lahan yg diusahakan oleh suatu marga dan era marga ini sudah lama tidak dipakai lagi oleh pemerintah.
Tidak ada Dasar hukum yang kuat atas batas wilayah antara desa muara Lawai dan Banjarsari, saat ini hanya klaim sepihak tanpa ada kesepakatan antara 2 desa tsb dan belum ada surat keputusan yang berkekuatan hukum tetap yg menyatakan masyarakat desa muara Lawai mempunyai hak mengusahakan di wilayah yg mereka klaim tsb.
PT.BP selaku perusahaan pemegang IUP OP yang dikeluarkan oleh Bupati Lahat Bapak H.Saifudin Aswari Riva’i akan menempuh jalur hukum dan menuntut siapapun yg melakukan Pemaksaan penghentian kegiatan BP serta siapapun yang mengambil keuntungan pribadi atas Isyu ini tanpa dasar hukum yg berkekuatan hukum tetap.
Permasalahan mengenai tapal batas dan tanah ulayat bukan merupakan wewenang atau kapasitas Perusahaan untuk mengambil keputusan. Untuk itu Perusahaan akan meneruskan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten.
Sekira jam 11.30 kegiatan selesai massa membubarkan diri,..(tiem)

Komentar