Berita sidikkasus.co.id
BANGGAI – Gerakan Aksi Masyarakat kintom desa dimpalon menutup jalan akses PT. SUTET yang terjadi hari ini jum’at tangal 3 juli 2020 bertempat di Desa Dimpalon Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sekitar jam 07.30 pagi tadi masa aksi yang tergabung dari pemilik lahan yang selama ini diduga kuat pihak PT. SUTET yang di anggap telah meresahkan masyarakat pemilik lahan karna pergantian ganti rugi lahan tak kunjung datang ungkap sumbert terpercaya.(*s)
Dimana lahan masyarakat yang belum di ganti rugi digunakan untuk pembangunan tower pembangkit tenaga mesin migas (PTMG) apalagi kata warga mereka telah di tebang oleh pihak PT. SUTET apalagi tanaman yang di tebang itu adalah tanaman yang masih berproduksi namun sudah di kasih tumbang degan alat mesin sensor sebelum ada proses ganti rugi lahan milik masyarakat sdh dikasih tumbang oleh Pihak PT.SUTET namun pihak perusahaan hanya menabur janji pada masyarakat pemilik lahan yang ada di desa dimpalon kecamatan kintom ungkap (*s)
Adapun tanaman yang di tebang pihak PT.SUTET adalah berupa kelapa dan coklat namun sudah dua minggu janji pihak perusahaan PT. SUTET ganti rugi tak kunjung datang sehingga warga masyarakat melakukan aksi boikot jalan akses perusahaan.
Parahnya lagi pihak perusahaan berjanji akan bayar pada bulan juli ini belum hinggah sampai saat ini pembayaran tak kunjung sampai entah apa kendalanya hinggah masyarakat melakukan aksi protes degan menutup jalan akses perusahaan bahkan terjadilah aksi penahanan mobil perusahaan, aksi tersebut berjalan sekitar hampir 2 jam di mulai dari jam 7.30 hinggah sampai jam 09.00 wita pangkas (*s)
Masa Aksi Juga Meminta Kepada Pihak perusahaan Mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.Pasal 34 PP 14/2012.,Penjelasan Pasal Pasal 35 PP 14/2012, dalam hal ini Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagalistrikan (Pasal 1 angka 13 PP 14/2012),Pasal 37 ayat (1) dan (2) PP 14/2012,
Pasal 38 PP 14/2012,
Pasal 1 angka 1 Permen ESDM 27/2018,Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 27/2018, Pasal 3 ayat (2) Permen ESDM 27/2018,
Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 27/2018, Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 27/2018, Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 27/2018,
Pasal 4 Permen ESDM 27/2018.
Hal tersebut juga pihak perusahaan harus mampu dapam Penilaian ke publik yang profesional dan independen yang dapat melakukan penilaian terhadap nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman (Pasal 1 angka 4 Permen ESDM 27/2018),Pasal 9 ayat (1) Permen ESDM 27/2018,
Pasal 9 ayat (2) Permen ESDM 27/2018,
Pasal 10 ayat (1) Permen ESDM 27/2018,
Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM 27/2018, Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM 27/2018 hal ini yang menjadi tuntan masa aksi agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak masyarakat.
tak lama kemudian kepolisian sektor polsek kintom di bawah komando Iptu. Mohamad Asdar tiba bersama anggotanya di tkp tempat lokasi aksi dan lansung menemui masa aksi, untuk melakukan negosiasi degan pihak kontraktornya sekaligus pihak perusahaan PT. SUTET namun hanya di wakili langsung oleh pihak pihak PLN
dan setelah itu pihak kepolisian polsek kintom langsung membubarkan masa aksi dan meminta masa aksi untuk tidak melakukan aksi lanjutan degan jalan pihak kepolisian polsek kintom coba memwasilitasi masa aksi untuk melakukan negosiasi degan pihak perusahaan PT. SUTET di ruang pertemuan kantor mapolsek kintom.
Namun pertemuan tersebut hanya diwakili langsung oleh perwakilan pihak PLN sebagai sub kontraktornya pertemuan itu berlangsung di ruang pertemuan mapolsek kintom dalam pertemuan tersebut di hadiri langsung oleh kapolsek kintom Iptu. Mohamad Asdar serta camat kintom Makmur N. Lalekeng., S.Sos dalam pertemuan ini camat kintom juga melakukan negosiasi melalui Via Telpon tetang masalah ganti rugi lahan masyarakat yang telah di pakai oleh pihak perusahaan PT. SUTET walhasil melalui negosiasi yang di lakukan camat kintom mendapat hasil yang baik dimana pihak perusahaan siap menganti rugi lahan masyarakat pihak meminta waktu akan membayar lahan masyarakat akan di bayarkan pada bulan pada tanggal 30 juli mendatang ungkap (*s)
Seusai pertemuan masa aksi lansung membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing kepala kepolisian polsek kintom Iptu. Mohamad Asdar Juga berharap agar masalah ini tidak lagi berlanjut atas kesepakatan yang sudah di sepakati melalui pertemuan degan masing-masing pihak Ujar (*s). **** La Omy (Tommy)
Komentar