AKSI JILID II PMAK Desak DPP segera Copot Ketua DPD Demokrat yaitu Hendrata Thes selaku Koruptor

JAKARTA – JKN. Aksi jilid I Persatuan mahasiswa anti korupsi menyikapi skandal korupsi yang melibatkan bupati Kep.Sula Prov.Malut Selain KPK *P-MAK* juga menyambangi DPP Demokrat untuk meminta ketua DPP Demokrat segera berhentikan Ketua DPD Demokrat yang jauh dari kata bersih korupsi.

Indonesia adalah Negara hukum tertuang dalam UUD 45 pasal 1 ayat (3) Merujuk pada acuan UU No 31 Thn 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka negara harus bersih dari jeratan korupsi kolusi dan nepotisme.

Kami yang tergabung Persatuan mahasiswa anti korupsi (P-MAK) , Rabu (30/10) siang, melakukan aksi unjuk rasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses kasus korupsi yang melibatkan bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, beranjak dari KPK kami menyambangi DPP Demokrat untuk mendesak DPP segera copot ketua DPD Demokrat yaitu Hendrata Thes selaku koruptor.

Aksi yang kami digelar, di kantor komisi anti rasuah itu (KPK), P-MAK mendesak KPK agar segera memproses bupati kabupaten kepulauan sula, terkait dana proyek irigasi di desa modapuhi kecamatan mangoli Utara Provinsi Maluku Utara.

P-MAK menyatakan beberapa kasus Korupsi yang terjadi di Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, adalah Kejahatan yang harus dituntaskan secara hukum Sesuai cita-cita bangsa.

Kami mendesak agar Komisi Pembaratan Korupsi segera mengusut tuntas kasus korupsi terkait dana Proyek Irigasi di Desa Trans Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, yang melibatkan Hendtara Thes, yang kini menjabat sebagai bupati.

Kasus tersebut, disinyalir merugikan negara sebanyak triliunan rupiah. Olehnya itu kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes.

Kami mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek irigasi di desa modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, sebagi mana yang tertuang dalam rilis tersebut.

Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan pada laporan keuangan Tahun T.A 2018.

Adapun beberapa fakta terkait temuan, ada tujuh item yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK.

Terjadi kekurangan volume pekerjaan jalan waitinagoi-wailoba senilai Rp 1.066.694.558,08 dari total anggaran senilai RP11.560.236.590,00, yang saat ini sudah di proses oleh Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.

Kelebihan pembayaran pada pekerjaan bendungan dan jaringan irigasi di Desa Auponhia senilai Rp1.092.771.613,35 dan denda yang belum dikenakan senilai Rp Rp60.008.686,99, dari total anggaran senilai Rp 11.292.633.516,73.

Bendungan dan jaringan irigasi di desa kaporo yang belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp489.680.456,70.

Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.548.549.356.,85 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp178.815.363,54.

Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Perhubungan senilai Rp 197.991.835,97 dan kekurangan volume
Pada PUPR Rp1.350.557.520,61 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp 178.815.363,54.

Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan kekurangan volume senilai Rp 855.017.478,94.

Kami juga menyambangi DPP Demokrat untuk meminta ketua DPP partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera copot ketua DPD Demokrat Kab.Sula PROV. Malut.

adapapun tuntutan kami :
1. Mendesak KPK segera tangkap dan penjarakan bupati Kep.Sula Prov. Malut Hendrata Thes.
2. Mendesak KPK segera mengeluarkan Sprindik penangkapan bupati Hendrata Thes berdasarkan temuan korupsi oleh BPK RI.
3. Mendesak KPK tuntaskan kasus Korupsi bupati Kep.Sula yang merugikan negara triliunan rupiah.
4. Mendesak DPP- Demokrat segera copot ketua DPD Demokrat Kab.Sula Prov.Malut ,” tegasnya , Korlap “, Zainal Sarmollo. (.Rajak)

Komentar