Aksi Damai Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan hanya Diterima Humas PN Kota Agung, Beda Dengan Kejari Tanggamus

Berita sidikkasus.co.id

TANGGAMUS — Puluhan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berunjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Senin 20 November 2023.

Ketua PN Kota Agung Eva Susiana menolak menemui massa aksi yang berorasi di halaman gedung pengadilan dengan menunjuk Humas sebagai perwakilan menemui massa aksi. Meski berkali-kali diminta agar kepala PN Kota Agung hadir menemui massa aksi, namun tetap tidak bergeming.

Hingga akhirnya massa hanya membacakan point tuntutan kepada hakim PN Kota Agung dan menyerahkan secara simbolis isi tuntutan kepada Humas PN Kota Agung yang telah ditunjuk sebagai perwakilan.

Kondisi berbeda, saat puluhan massa aksi bergerak di kantor Kejari Tanggamus, 15 perwakilan langsung bertemu dan diterima langsung oleh Kajari Tanggamus yang baru Nurmajayani.

Diketahui bahwa puluhan massa aksi damai melakukan menggeruduk dan orasi di depan kantor PN Kota Agung menyampaikan kekecewaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menuntut terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang segera memasuki vonis pada 21 November 2023 hanya 4 bulan penjara.

Massa gabungan itu mendesak agar hakim PN Kota Agung yang akan menjatuhkan vonis tidak mengacu pada tuntutan pasal tunggal jaksa yakni pasal 335 KUHP dengan tuntutan 4 bulan penjara. Tuntutan Jaksa itu menghilangkan pasal 351 KUHP sehingga terkesan menguntungkan terdakwa.

Mereka mendesak hakim memutuskan hukuman paling ringan 8 bulan penjara terhadap Kepala Pekon Way Nipah Apriyal yang telah melakukan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya pada akhir Februari 2023 lalu.

“Kami kecewa, kepada Ketua PN Kota Agung Eva Susiana, yang tidak menemui massa aksi. Padahal ini sebagai ajang silaturrahmi dari para pencari keadilan yang ingin menyampaikan langsung tuntutannya,”tegas Herwinsyah, Ketua Ormas Pekat IB.

Herwin menegaskan PN Kota Agung harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Untuk tegasnya menuntut kepada Pengadilan Negeri Kota Agung, terkait kasus penganiyaan wartawan Wawai news, dengan terdakwa Apriyal bin Hanapi harus dituntut 8 bulan penjara dengan menerapkan pasal 351 KUHP.

Dikatakan kondisi berbeda di Kejari Tanggamus, Kajari Nurmajayani yang menerima peserta aksi diruang utama meskipun dengan syarat perwakilan. Ada 15 Perwakilan dari massa aksi diterima langsung oleh Kajari Tanggamus sebagai bentuk penghormatan.

Kepada Kajari Tanggamus, Nurma Jayanti, massa aksi mengungkapkan langsung kekecewaan terhadap proses persidangan selama ini dan tuntutan JPU terhadap terdakwa Apriyal Bin Hanafi.

Pasalnya sebelumnya JPU yang dipimpin Kasi Pidum dalam tuntutannya telah menyatakan terdakwa Apriyal bin Hanafi telah bersalah melanggar Pasal 335 KUHP dengan tuntutan hukuman 4 bulan.

Adi Putra Amril Ketua YPPKM dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU dalam kasus Apriyal Bin Hanafi yang dianggap bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar.

Tetapi hal tersebut membuat yang tergabung SPT merasa sakit hati dan kecewa dengan tuntutan JPU. Massa menyampaikan dugaannya bahwa kasus Penganiayaan Sumantri telah masuk angin dari awal proses persidangan karena terjadi proses sistematis untuk mengarahkan agar terdakwa Apriyal Bin Hanafi diberikan hukuman yang lebih ringan.

Terkait hal itu, SPT akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Yuniardi, S.H., M.H. (Kajari Tanggamus sebelumnya) dan Andi Purnomo, S.H., M.H. untuk diperiksa lebih lanjut.

Aksi SPT merupakan gabungan organisasi meliputi  Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.***(SK/WN)

(Suhendra Wawan)

Komentar