Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Ketua Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) Desa Jorjoga Kurniawan La Kari atau yang akrab di sapa Wangkes pada akhirnya angkat bicara, setelah beberapa lama bungkam atas aksi yang di lakukan oleh beberapa mahasiswa dan masyarakat desa jorjoga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat.
Dalam aksinya Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM-red) meminta kepada seluruh stekholder yang berada di desa jorjoga yakni Kepala Desa dan BPD serta beberapa perangkatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya, pasalanya menurut AMM Kepala Desa Jorjoga Lutfi Hamid dan Ketua BPD Desa Jorjoga Kurniawan La Kari tidak transparansi dalam mengelola anggaran sebagai mana mestinya, diantaranya adalah Pengelolaan Anggaran BLT yang di nilai tidak melalui mekanisme atau juknis sebagai mana yang diatur dalam Permendes Nomor 6 tahun 2020.
Saat di hubungi melalui pesan WA oleh media ini, Ketua BPD Kurniawan Oa Kari dengan tegas menyatakan Aksi yang di lakukan oleh adik-adik mahasiswa serta beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) adalah Gagal Faham, sebab beberapa poin yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak mendasar.
” Saya mau sampaikan terkait dengan BLT Desa Jorjoga baik dari tahap 1 dan 2 yang disalurkan oleh Tim Gue Desa Jorjoga sudah sesuai dengan juknis sebagai mana yang di tetapkan oleh Permendes, sehingga itulah saya selaku Ketua BPD menyimpulkan teman-teman dari AMM Gagal Faham, ” Tutur Wangkes, Sabtu (20/06/2020).
Lanjut Wangkes, dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa atau DD Desa Jorjoga mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2019 sesuai dengan APBDES Desa Jorjoga yang sudah melalui musdes, sehingga dirinya merasa lucu dan geli ketika adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam AMM meminta transparansi pengelolaan anggaran.
” Saya secara pribadi merasa lucu dan geli ketika mereka (AMM-red) meminta agar transparansi anggaran DD, semua sudah jelas dan terbuka, silahkan kroscek di lapangan, ” Tambahnya lagi.
Wangkes panggilan akrab Ketua BPD Desa Jorjoga menambahkan terkait dengan tuntutan lain seperti pengaktifan Kantor Desa jorgoga yang katanya selama ini tidak pernah di aktifkan, menurutnya bukan sesuatu yang orgen/darurat sebab selama ini proses pelayanan pemerintah desa kepada warga tetap berjalan sebagai mana mestinya.
” pelayanan terhadap masyarakat itu tidak serta merta harus di kantor desa, bagi kami pelayanan pada masyarakat itu dimanapun bisa selama tidak melanggar aturan atau hukum yang ada, ” Terangnya.
Dirinya juga menambahkan terkait dengan tunjangan seluruh stecholder desa jorjoga hingga saat ini kamipun belum mendapatkan dan bukan berarti tunjangan tersebut sengaja di tahan sebab tunjangan merupakan hak mereka, sehingga wajib untuk di berikan.
” untuk tunjangan aperat desa dan lainya saya pastikan bahwa Kepala Desa akan memberikan pada mereka – mereka yang berhak dan itu pasti, hanya saja kita masih menunggu proses pencairan dan Pemda, ” Tutupnya.
Selain itu, menurut Serli Bantu, SH selaku anak desa Jorjoga turut memberikan apresiasi pada adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam AMM, sebab menurutnya aksi tersebut bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja aperat desa jorjoga sehingga lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
” saya memberikan apresiasi pada adik-adik mahasiswa, sebab memiliki kepedulian terhadap desa, ” Ungkap Serli
Menurut Serli, dari beberapa poin tuntutan adik-adik mahasiswa yang menurutnya keliru di antaranya adalah meminta Kepala Desa dan Ketua BPD untuk mengundurkan diri sebab tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk di ajukan pada pemerintah daerah dan tidak akan mungkin keduanya bersedia mengundurkan diri, kecuali keduanya tersangkut persoalan hukum dan sebagainya.
” sekali lagi saya sampaikan pada adik-adik mahasiswa yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan perhatian pada pemerintah desa jorjoga, dan semoga tidak ada niat untuk saling menzolimi antar satu dengan yang lain apa lagi ada maksud dan tujuan yang terselubung dibalik aksi tersebut, ” Harapnya.(* )
Komentar