AKP Aang Permana S.IP M.AP Maksud Dari Inovasi Satlantas Polres Melawi Melalui “ MENYADIK SIM”

Berita Jejakkasusnews.co.id

MALAWI – Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Polres Melawi melakukan inovasi melalui satpas polres melawi yang diberi nama “ MENYADIK SIM “.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.Ik., M.Si melalui Kasat lantas Polres Melawi AKP Aang Permana S.IP M.AP menyampaikan adapun maksud dari inovasi satlantas polres melawi melalui “ MENYADIK SIM”.

“Pertama agar para pemohon sim mendapat pembelajaran dan latihan dalam menghadapi uji teori dan uji praktek baik r2 maupun r4”

“Kedua agar para pemohon sim dalam berkendara dijalan dapat mentaati peraturan lalu lintas sehingga meminimalisir angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas”

“Adapun tujuan inovasi “ menyadik sim” ini adalah agar para pemohon sim dapat mendapat gambaran tentang pengetahuan lalu lintas baik secara teori maupun secara praktek sebelum menghadapi ujian sim, menjawab keluhan masyarakat bahwa begitu sulitnya menghadapi uji teori / praktek, menjadikan pemohon sim yang berkeselamatan”

“Waktu pelaksanaan program menyadik sim dilaksanakan setelah selesai jam pelayanan satpas hari senin sampai dengan kamis, pukul : 15.00 sampai pukul 16.30 wib pada hari jumat pukul 16.00 sampai pukul 17.00 wib”

“Tidak ada kriteria atau persyaratan khusus dalam program “menyadik sim” pria, wanita, muda atau tua semua yang ingin belajar akan diberikan kesempatan, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan”, ajak kasat lantas.
Publis : Jumain.

Komentar