Akibat Istri Belajar Karaoke, Suami Masuk Jeruji

Berita : Sidikkasus.co.id

POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH
Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., kembali berhasil meringkus pelaku Kejahatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Pelaku berinisial ZUL (48), asal Desa Rundeng Kec Johan pahlawan Kab Aceh Barat.

Penangkapan itu dilakukan Team Elang Resmob pada hari Jumat Tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 19.30 Wib yang bertempat Jjn. Manek Roo, Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kab Aceh Barat. Aceh

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., Mengatakan,” Benar..! telah terjadi Penganiaan yang dilakukan oleh Pelaku inisial Zul dengan menggunakan Cangkul terhadap Korban.

Kejadian itu terjadi dirumah Korban tepatnya Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, Aceh

Lebih jelasnya, Kasat Reskrim Menguraikan,” dari laporan yang kita terima, bermula pada Hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib , Sdra Alan Niarjo (Pelapor) bersama dengan Korban CUT (46) warga Desa Lasikin, sedang karaoke dirumah nya.

“Kemudian datang Sdri JULI yang merupakan istri dari Pelaku kerumah Korban CUT dengan tujuan untuk belajar Karaokean.

“Tiba-tiba sekira Pukul 00.00 Wib Pelaku ZUL datang kerumah Korban sambil berteriak mengatakan “sudah cukup karokenya” kemudian istri Pelaku pun pulang kerumah nya,

“Sesampai di rumah Pelaku dan istrinya itu bertengkar mulut dan Pelaku mengancam “Ku bacok kalian semua nanti”

Kemudian Pelaku mendatangi ke rumah korban dengan membawa cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut, setelah melakukan aksi kejahatannya itu, pelaku ZUL Langsung menghilang alias melarikan diri” urai Kasat

Lanjut kasat ,atas kejadian tersebut Sdr. Alan(pelapor) langsung datang ke Mapolres Simeulue untuk membuat Laporan Polisi, sambung Kasat.
Menindak lanjuti laporan korban berdasarkan LP.B/09 /II/Res.1.6./2020/ACEH/Res Simeulue, tanggal 17 Februari 2021″ Saya bersama Team Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue langsung melakukan Penyelidikan keberadaan Si Pelaku tersebut.

“Tidak sia-sia, kami berhasil meringkus Pelaku Inisial ZUL di Desa ujung Batoh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di warung kopi Seulawah “kopi shop” pada Hari Jum,at tanggal 19 Feb 2021.

Untuk sementara ini, lanjud kasat, Tersangka sudah kami amankan di Polsek Kuta Raja Banda Aceh, dan akan kami bawa Kemapolres Simeulue pada hari Senin untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kasat Muhammad Rizal.

(Bung Madi)

Komentar