AKIBAT FINANCE NAKAL KONSUMEN MERASA DI RUGIKAN, MOBIL DI JUAL TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK

BATAM, JEJAKKASUSNEWS.ID

Minggu, 23/12/2018 Kepada awak media, Bu Ratna Dewi menyampaikan, ia yang beralamat di Komplek Ruko Kemakmuaran kel, Sei Panas, Kota Batam, pemilik mobil Toyota Inova Bp 1881 RD benar-benar sangat kecewa dan merasa di rugikan oleh salah satu finance di Batam.

Menurut pengakuan Bu Ratna Dewi Awalnya di bulan Januari th 2017 ia kredit Kendaraan Mobil di OTTO Finance dengan membayar uang muka sebesar 50 Juta Rupiah, dengan cicilan perbulan sebesar 9.300.000, saat berjalan 9 bulan terjadi kemacetan, pada bulan Oktober pihak OTTO melalui Colector menemui Ibu Ratna untuk meminta mobilnya, dengan alasan mobilnya di titipkan dulu, janjinya jika sudah di bayar tunggakannya yang satu bulan mobil baru boleh di ambil, ternyata di bulan februari th 2018 pihak OTTO telfon meminta Surat STNK nya mengatakan kalau mobil sudah di lelang, pada saat sebelumnya di bulan November th 2017 pihak OTTO sudah melayangkan surat pemberitahuan, kalau mobil akan di lelang, tapi anehnya kok Bu Ratna tidak di beri tahu mengenai hasil lelangnya, ungkapnya dengan nada sangat kesal.

Sementara itu Bu Farida S, Dari Ketua Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) mengatakan bahwa dia sangat terkejut pada tanggal 11/12/2018 pagi Jam 9 :00 wib saat datang ke OTTO Finance, baru tahu kalau mobil sudah di jual, tanpa sepengetahuan pemilik dan tidak di beritahukan berapa hasil penjualannya, kenapa pihak OTTO tidak mempertemukan ke dua belah pihak, kenapa ini bisa terjadi, ada apa ini?

Selanjutnya Bu Farida S ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) menyampaikan, hal ini benar-benar sangat merugikan semua konsumen jika semua para leasing bertindak semena-semena dengan sistim menarik kendaraan tanpa fidusia dan tanpa di beri hak untuk mediasi menjual sendiri

Seperti UU No 15 poin 3
Apa bila debitur cendra janji maka debitur bisa menjualnya dengan di ketahui pihak leasingnya atau mediasi antara debitur dengan pihak leasing dengan pembelinya.

Lanjutnya kami Tim dari LPKNI Batam.dengan ini memohon dan menyampaikan kepada Bapak Pimpinan OJK dan Bank Indonesia.
Agar kiranya lebih meneliti lagi sehubungan para leasing dan Bank-Bank BPR yang bertidak kurang positif pada konsumen yang kredit.

Kenapa kita katakan demikian?
1.Memberi kredit jangkanya pendek
2.Suku bunga yg tinggi

Contoh.pinjam 300 jt.kembali 600 jt

3.Jika telat kendaraan langsung main tarik di manapun, bahkan menggunakan Aparat /instansi untuk menariknya tanpa fidusia

4.Di jual tampa informasi dan tanpa di beri Uang pengembalian, walau sedikit hasil kendaraan yang di jual

5.Rumah di tarik telat 3 bulan di semprot bekali-kali dan rumah di Eksekusi paksa padahal jangka kredit masih panjang bahkan di jual sepihak

Kami mohon bantuan OJK dalam hal ini agar konsumen dapat terlindungi dari hal-hal yang merugikan sepihak dan agar tidak terjadinya penarikan yang brutal tampa prosedur, seperti yang sudah tidak terjadi Lagi.Agar ke Depan,konsumen Jdai Lebih mengerti Tentang fedusia dan agar hak2 konsumen terlindungi dan jika terjadi, Laporka cepat pada instansi ke Polisian…dan ini sudah di Laporkan ke Kapolres oleh Ibuk Ratna Dewi,

( Supardi / Team LPKNI Kepri) .

Komentar