BANYUWANGI, JKN – Selasa 31 juli 2018.Hibbulah Hadi (47) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Melapor ke Kapolsek Kabat lantaran telah menjadi korban percobaan penikaman yang dilakukan oleh pelaku bernama Purwanto (34) warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Sesuaai dengan penjelasan Kapolsek Kabat AKP Supryadi menerangkan kepada awak media terkait peristiwa yang terjadi dirumah Ahmad Kowin (48) warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat pada hari senin 30 juli 2018.
Peristiwa tersebut berawal Hibbul Hadi (korban) ajan kerumahnya Ahmad Kowin, hendak melihat kayu yang akan dibuat meja. Setelah sampai durumah Ahmad kebetulan Purwanto sudah ada dirumah tersebut.
Diketahui sebelumnya Purwanto dengan Hibbul Hadi, sudah memiliki riwayat dendam lama yang belum terselesaikan oleh kedua belah pihak, lantaran dulunya Purwanto sering dihina oleh oleh Hibbul.
Bertemunya tersangka dengan korban dirumah Kowin, sehingga memicu suasana menjadi gaduh, saling cekcok adu mulut terhadap kedua belah pihak yang berseteru.
Keadaan dirumah Kowin semakin gaduh tanpa disadari tersangka menuju ke mobilnya dan mengambil sebuah senjata tajam sejenis badik lalu mengancam terhadap korban mau ditusuk.
Kowin sipemilik rumah sempat melerai percekcokan itu dan menyuruh korban untuk menhidar dan pergi. Atas kejadian tersebut korban menjadi tidak aman keselamaatanya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Kabat.
Dengan adanya laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Kabat bersama sama korban menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuan korban mintak perlindungan dari aparat Kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas tersangka mengaku apa yang dilalukan dilatar belakangi dendam karena sebelumnya tersangka merasa telah dihina oleh korban,”ujar AKP Supryadi.
Dalam kejadian ini anggota Reskrim Polsek Kabat dapat mengamankan barang bukti ( BB) sebilah senja tajam berupa badik, kemudian tersangka beserta barang bukti dubawa dan diamankan di Mapolsek Kabat. Untu mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat Nomer 12 Tahun 1951,” jelasnya (Heri).
Komentar