LAHAT – Berkali-kali oknum Pemkab Lahat berjanji untuk menyelesaikan sengketa lahan yang di klaim oleh masyarakat, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada kepastian yang jelas, yang di peroleh masyarakat, terutama dua desa yaitu Desa arahan dan desa Gedung agung,14/08/2019.
“Apapun yang di ucapkan sama oknum pejabat pemkab Lahat bisa saja itu cuma untuk memberi harapan palsu (PHP) saja,
Seperti apa yang berkali-kali di ucapkan oleh Ramzi selaku asisten 1, di pemkab Lahat, yang sudah tidak asing lagi mendengarnya, baik melalui rapat resmi maupun secara peribadi, Dia berjanji akan secepatnya mempasilitasi untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tersebut.
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang, Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Seperti yang kita telah dengar bersama waktu masyarakat mengadakan aksi damai di depan kantor pemkab Lahat tgl 19/2/2019, dia pernah berjanji akan segera menyelesaikan semua masalah sengketa lahan yang ada di kabupaten Lahat. waktu itu masyarakat begitu yakin dengan apa yang di ucapkan oleh orang nomer satu di kabupaten tersebut, sampai” Bupati sempat menyampaikan kepada massa aksi pada waktu itu. Bupati berkata “kamu harus yakin karena kami bersama kalian.
“Karena sudah banyak perusahaan-perusahaan di kabupaten Lahat ini merampas tanah rakyat, tapi satu yang aku minta kalian harus terus berjuang, jangan sampai masuk angin, atau hangat” tai ayam,.kata Bupati.
Pada waktu itu masyarakat merasa punya pemimpin yang memihak sama rakyatnya,
tapi sayang sampai saat ini apa yang di ungkapkan oleh Bupati belum juga ada yang terlaksana dari kata” bupati tersebut, kini masyarakat merasakan kehampaan lagi,
Setelah di angkat di hempaskan ke tanah lagi, kata salah satu warga yang mengikuti aksi damai pada waktu itu yang enggan di sebut namanya.
Ramli selaku perwakilan dari Masyarakat Dua desapun menambahkan
“kalau lewat omongan saja, dari dulu itu”lah yang di ulang-ulang, menirukan kata Bupati.
“Silahkan masyarakat garap tanah tersebut, selalu kata” itu. Ibarat pepatah mengatakan “LIDAH TIDAK BERTULANG ” Gampang mengucapkan kata” akan tetapi tidak bertanggung jawab atas ucapannya. Sehingga Rakyatlah yang menjadi korban. saya sendiri pun sudah bosan mendengarnya, tanpa ada selembar surat resmi dari pemerintah Kabupaten Lahat.
Sepertinya Pak Bupati tidak mau dilibatkan dalam perkara ini, karena kasus ini jaman Bupati Syaifudin Aswari yang penanganannya diserahkan kepada Asisten I Drs. Ramzi, S.Ip. jadi dialah yang paling bertanggung jawab terhadap perkara yang sudah hampir lima tahun, dan telah mengakibatkan kerugian milyaran rupiah bagi pemilik tanah, akibat dari sampai sa’at ini Bupati Lahat tidak menentukan sikap, dan tanah warga 81,3 hektar tersebut masih dikuasai oleh PT. Musi Hutan Persada, Walaupun sudah dinyatakan oleh Kementerian LHK, diluar Kawasan Hutan dan diluar HPHTI PT. Musi Hutan Persada. Ramli mengakhiri. ( Tim )
Komentar