AKIANJO ANCAM ADUKAN PROSES PILKADES DESA SENEMPAK DIDUGA SYARAT KEPENTINGAN

Berita sidikkasus.co.id.

MELAWI-KALBAR. Pilkades Serentak di kabupaten melawi sudah selesai dilaksanakan pada 22 desember 2020.

Sebanyak 111 desa dari 169 desa di melawi yang ikut dalam kontestan pilkades serentak tersebut.

Salah satu calon Kepala Desa Senempak Kecamatan Pinoh Selatan yang ikut dalam pencalonan tersebut”,AKIANJO”, mempertanyakan kepada pihak yang berwenang tentang proses kepanitiaan tersebut mulai dariurusan penjaringan balon kepala Desa yang akan ditetapkan menjadi calon Kepala Desa.

Akianjo,mengatakan beliau (red) baru mengetahui saat pengajuan pendaptaran balon Kades Desa Senempak yang mana Ketua panitia an.Saparudin selaku Ketua Panitia ikut terlibat dalam voting pengaturan kandidat yang akan maju daftar sebagai calon kades perwakilan dari dusun sungai jaya dan dusun Setya Jaya .

Dalam hasil voting tersebut menyatakan tidak ada lagi calon calon baru yang muncul ikut mencalonkan diri menjadi calon Kepala Desa yang mencalonkan diri mewakili dusun Sui Jaya dan dusun Setya Jaya,ucapnya.

Kembali Akianjo mengatakan melalui media, kejadian ini baru saya ketahui setelah pemilihan kepala desa.

Saya berpendapat bahwa pemilihan Kepala Desa serentak khususnya Desa Senempak Kecamatan Pinoh Selatan sarat permainan/diduga panitia pilkades mendukung salah satu calon dibuktikan dengan keterlibatan menanda tangani surat pernyataan voting antara bapak SORMIN AB dan bapak YANTO S.A.P.

Seharusnya panitia pilkades menerima semua bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk di rekomendasikan ke Pemdes untuk mengikuti seleksi calon kepala desa sesuai dengan undang undang desa.

Saya beranggapan pilkades desa Senempak Kecamatan Pinoh Selatan cacat demi hukum sebab ada keterlibatan dari panitia ikut berkabolasi pembunuhan sistim demokrasi yang menyatakan setiap warga negara berhak untuk mencalonkan dan di calonkan,dan jelas saya akan tuntut proses ini ke aparat penegak hukum,ucap Akianjo.(Jumain)

Komentar