AKHIRNYA PILKADA KOTA CIREBON DI 24 TPS DI LAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG

CIREBON, JKN – Setelah melalui beberapa tahapan sidang akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS.

Pemungutan suara ulang harus dilakukan karena lembaga peradilan itu menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di TPS yang dilaporkan penggugat.
Seperti yang dilansir dari beberapa sumber berita perintah pemungutan suara ulang di Pilkada Kota Cirebon 2018 ini sudah final dan tentu mengagetkan semua pihak.

“Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (12/9/2018) Siang.

Adapun 24 TPS pada Pilkada Cirebon itu tersebar di Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.
Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
“Memerintahkan Bawaslu KotaCirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018,” kata Anwar seperti dilansir dari beberapa media baik cetak atau elektronik.

Sementara itu saat JKN Nasional meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum mendapat jawaban karena ketuanya sedang tidak ada ditempat.
“Maaf pak bukan kami yang punya kapasitas untuk menjelaskan biar nanti Komisioner yang menjelaskan terkait putusan dari MK,’ ujar salah satu staff KPU Kota Cirebon kepada Media JKN Nasional.

Hafidz/Kurtis/Jkn

Komentar