Akhirnya Nama Dua Kecamatan di Matim NTT, di Rubah

Berita Sidikkasus.co.id

Borong Matim NTT – Akhirnya nama dua Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi di rubah.

Perubahan nama dua Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur tersebut, telah tertuang dalam surat Kemendagri Republik Indonesia No 138/127/BAK, hal Persetujuan perubahan nama Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam.surat Kemendagri seperti yang dikutip Sidikkasus Rabu 13/01/2021 menyampaikan, bahwa sehubungangan dengan surat Pemerintah Daerah Manggarai Timur (Pemda Matim), No Pem. 135/II/188/IX/2020 tanggal 30 September 2020, perihal permohonan persetujuan penyesuaian nama Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur , Nusa Tenggara Timur di sampaikan hal hal sebagai berikut.

Pertama,, perubahan nama dua Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur secara prinsip telah memenuhi persyaratan perubahan nama Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan .

Kedua, perubahan nama Kecamatan diatas tidak merubah kode Kecamatan dimaksud.

Ketiga, sehubungan hal tersebut diatas, perubahan nama Kecamatan di Kabupaten Matim dapat disetujui dan di proses lebih lanjut.

Keempat, Konsekuensi perubahan nama terhadap dokumen administrasi di wilayah Kecamatan tersebut dapat dibebankan kepada Pemda sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Kelima, apabila terdapat kesalahan dalam rangka persetujuan dan proses penetapan dimaksud di kemudian hari, akan diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Adapun perubahan nama dua Kecamatan itu, yakni Kecamatan Pocoranaka merubah namanya menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan, dan Kecamatan Pocoranaka Timur, menjadi Kecamatan Lamba Leda Timur.

Surat penyampaian perubahan nama dua Kecamatan tersebut, ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jendral Kemendagri, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri. Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Bupati Matim dan Ketua DPRD Matim. (richyjones)

Komentar