AKBP Tris Lesmana Zeviansyah SH,S.IK MH Adakan Workshop Dan Sosialisi Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020

Berita SidikKasus.Co.id

Pangkalpinang — Polres Pangkalpinang menggelar workshop dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 kepada pengguna Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BJUP) tentang Pam swakarsa di Aula Sarja Arya Racana Polres Pangkalpinang Polda Kep. Bangka Belitung, Selasa (26/01/21).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 kepada pengguna Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BJUP) di buka oleh Dir Binmas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol. Rudy Hermanto didampingi Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah SH S.IK MH dan Kasat Binmas Iptu Hardi S.E.

Kapolres Pangkalpinang mengatakan, adanya program pembinaa ini mengingat satuan pengamanan atau security merupakan sebuah wadah oranisasi perpanjangan tangan dari Polri. Dimana wewenang yang dimiliki satuan pengamanan hampir mirip dengan wewenang yang dimiliki Kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Kep.Bangka Belitung.

“Ada wewenang Kepolisian terbatas yang diemban satuan pengamanan (satpam) ada beberapa jenis baju yang dipakai itu melambangkan kewenangan security merupakan turunan dari Polri, tapi ada batas-batas tertentu,” katanya.

Melihat situasi saat ini, lanjut Kapolres, satuan pengamanan mempunyai beban yang sama dengan Polri yakni pengelola keamanan.

“Keamaan itu tidak hanya fisik, bisa ditinjau dari berbagai macam aspek, misalnya adanya pandemi covid-19, itu merupakan tanggung jawab kita bagaimana mengelola keamanan sehingga masyarakat aman dari tertularnya penyebaran covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, dulu security hanya berfikir keamanan lingkungan dari kriminal namun sekarang mindsetnya harus diupgrade atau dirubah.

“Tugas kita sekarang bagaimana mengamankan aspek gangguan kamtibmas secara fisik dan kesehatan atau medis,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Ipda Hardi, SE mengatakan, kegiatan digelar guna meningkatkan kemitraan Polisi dengan instansi pengguna Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BJUP).

“Setelah kegiatan ini instansi pengguna Satpam dan BJUP agar menindaklanjuti Perpol Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarasa,” katanya.

Perlu diketahui, hadir dalam kegiatan sosialisasi perpol nomor 04 tahun 2020 personil Sat Binmas Polda Kep Bangka Belitung dan Personil Sat Binmas Polres Pangkalpinang dan pimpinan perusahaan yang menggunakan jasa pengamanan satpam. Saat kegiatan ini juga disampaikan sosialisasi terkait penyebaran covid-19 dari Pelaksanaan kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Pewarta : Humas Polres Pangkalpinang
Editor : Agus Andiyono

Komentar