Akademisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) Tolak Revisi UU KPK

Berita Jejakkasusnews.co.id

Sidoarjo, Revisi undang undang KPK yang menjadi kontroversi hingga saat ini membuat bayangan di pikiran kita “apakah akan ada korupsi besar besaran, maka dari itu KPK diperlemah?”. wacana menambahkan pasal mengentikan penyelidikan dan penuntutan justru akan mendegradasi kualitas KPK. Massa menilai dalam tugasnya KPK telah melakukan dengan sangat hati-hati dan prosedural.

Tepat pada tanggal (14/09/2019). Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo(UMSIDA) kali ini menunjukkan aksinya untuk menolak RUU KPK tersebut. Civitas akademisi UMSIDA dengan ini menyatakan menolak RUU KPK yang saat ini berjalan. Bagi kami, revisi UU KPK harus memperkuat kedudukan dan fungsi KPK serta kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masyarakat indonesia tak menginginkan korupsi menjadi budaya di negeri ini, karena jelas akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan benegara. Oleh karena itu civitas akademika UMSIDA mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bergandengan tangan bersama- sama dalam melawan korupsi sesuai dengan kapasitas masing- masing seraya terus mendukung KPK untuk tetap menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

rendahnya mutu sumberdaya manusia, dan rendahnya pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Kami memandang bahwa proses revisi UU KPK saat ini hanya akan memperparah kondisi yang fenomena korupsi yang ada.

Draft RUU KPK yg saat ini diajukan, secara fundaamental dan substansial akan melemahkan kedudukan, fungsi dan kewenangan KPK sebagai the guardian of integrity. Dihapuskannya beberapa kewenangan KPK dalam ranah penegakan hukum terhadap korupsi, secara sistemis akan melemahkan kerja dan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Progresifitas penegakan hukum atas korupsi yg berjalan di era reformasi diakui atau tidak merupakan sumbangsih besar dari keberadaan KPK. Terlepas dari kelemahan yang ada, KPK adalah sapu bersih yang dapat diharapkan untuk membersihkan dapat memberantas korupsi di negeri ini. Revisi atas RUU KPK harusnya bersifat progresif, memperkuat, memperkokoh dan menyempurnakan kelemahan yang ada, bukan malah memperlemah kedudukan serta memberedeli kewenangan dan fungsi KPK.

Selain itu, dalam proses seleksi Capim KPK, banyak sekali konflik kepentingan yang terlihat dari lolosnya beberapa Capim KPK yang memiliki rekam jejak buruk di institusinya. Kami juga melihat bahwa, terdapat beberapa nama yang potensial menghambat proses penegakkan hukum oleh KPK karena memiliki visi yg tidak sejalan dengan visi penegakan korupsi yang diusung KPK. (Tom)

Komentar