Ajukan Perbatasan Sosial Bersekala Besar 

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Setelah tarik ulur dalam mengajukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya Kota Palembang menyerah.

Mengingat kasus positif Covid-19 di Kota Palembang meningkat terus, tercatat hingga 2 Mei 2020 sudah ada 90 kasus positif Covid-19. Wali kota Palembang Harnojoyo akhirnya menyetujui daerahnya memberlakukan kebijakan PSBB, dan sudah siap untuk melaksanakannya. Dijelaskan Sekertaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, kajian kelayakan penerapan PSBB di Palembang sudah dilakukan.

“Selama ini kita masih berlakukan instruksi Wali Kota Palembang. Tapi kemarin, telah ditandatangani Wali kota Palembang untuk pengajuan PSBB,” jelas Ratu, Minggu (3/5).

Menurut Ratu Dewa, banyak pertimbangan sehingga belum diajukanya PSBB sejak 20 April lalu. Salah satunya soal sebaran yang belum merata di Palembang.

“Kalau dari sisi peta, sebaran ini baru di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Palembang. Terus juga harus disertai peta sebaran dan kurun
waktu sebarannya,” kata Ratu Dewa.

Melihat sebaran kasus transmisi lokal yang terjadi saat ini, Pemkot menilai Palembang sudah layak menerapkan PSBB. Mengingat seluruh kajian, analisis dan data-data telah terpenuhi.

“Semua sudah siap sebagai lampiran dari usulan ke Menkes melalui Gubernur. Jadi Senin (4/5) akan saya bawa langsung ke Pemprov Sumsel,” katanya.

Terkait dengan kesiapan penerapan PSBB, Pemkot Palembang dipastikan sudah siap. Seluruh personil dan tim sudah melakukan peninjauan titik-titik yang nantinya bakal jadi akses keluar masuk penerapan PSBB. Sebelumnya, pengajuan rekomendasi untuk penerapan PSBB dikabarkan diajukan oleh Wali Kota Palembang pada 20 April kemarin. Namun karena persyaratan masih kurang, pengajuan ditunda dan baru disetujui Sabtu (2/5) .

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, membenarkan belum adanya pengajuan PSBB yang diterima hingga saat ini. Menurutnya, hal itu karena Bupati maupun Wali Kota berpikir ulang untuk menerapkan PSBB.

“Jadi mereka menilai selama masih efektif dengan surat dari Bupati atau Walikota-nya, ya silahkan saja. Memang jika mengajukan PSBB mereka harus tahu konsekuensinya,” kata dia.

Menurutnya, PSBB bukan hanya sekedar sebuah singkatan semata, melainkan ada konsekuensi besar yang harus ditanggung daerah yang menerapkan kebijakan itu. Sebab mereka harus menghentikan sekian banyak kegiatan dan identik membuat karyawan tidak bekerja.

“Info yang saya terima baru Palembang dan Prabumulih. Tapi Palembang memutuskan melakukan kajian ulang kembali, sementara Prabumulih saya belum bertemu dengan wali kotanya,” tandasnya.

Oleh : Adeni Andriadi

Komentar