Berita Sidik Kasus
BANYUASIN – Air Sungai Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) masuk kategori golongan lll atau air untuk tambak ikan, sehingga tidak bisa dikonsumsi oleh manusia.
“Air Sungai Tanjung Kerang masuk kategori golongan lll,” kata Ketua LSM LESPER Kabupaten Banyuasin, My Zailani, saat dikonfirmasi mengenai kualitas air PDAM Tirta Tanjung Kerang, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/10).
My Zailani meminta agar masyarakat pelanggan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, untuk melaporkan kasus itu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI di Sumatera Selatan.
Rendahnya kualitas air PDAM Tirta Tanjung Kerang, menurut My Zailani disebabkan oleh kerusakan lingkungan hutan sekitar. Ironisnya, kerusakan lingkungan hutan tersebut dirasa sulit untuk dikendalikan setiap tahunnya.
Menurut My Zailani, air Sungai Tanjung Kerang tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan air, menurutnya konsumsi manusia harus standar l atau oligotrophic.
Berdasarkan hasil analisa kami, kata My Zailani, tidak ada kandungan oksigen terlarut air Sungai Tanjung Kerang. Selain itu terdapat zat besi (18,27mgl), bakteri (2.400 mgl) dan feal coliform (2.400 mgl). “Sulit untuk diolah jadi air minum,” tuturnya.
Ambang batas air minum, menurut My Zailani, yakni transparansi hingga 8 meter, kandungan klorofil 5,64 mgl, nitrogen 0,01 mgl, dan fosfor 0,01 mgl. Kategori air golongan l tersebut memungkinkan untuk diolah jadi konsumsi masyarakat.
My Zailani mengatakan, ada dugaan terjadi pencemaran lingkungan di Sungai Tanjung Kerang. Dugaan sementara, katanya pencemaran disebabkan oleh adanya limbah pemukiman masyarakat, industri perkebunan kelapa sawit disepanjang jalan Sungai Tanjung Kerang.
PDAM Tirta Tanjung Kerang seharusnya bisa mengendalikan persediaan air untuk pelanggan dengan cara melakukan pengelolahan air Sungai Tanjung Kerang lebih baik lagi,” pungkasnya.
YESI/MENA/JONI
Komentar