Berita sidikkasus.co.id
Lampung Barat, – Jum’at. 28 febuari 2025. Ahmad Ramadan yang di kenal dengan nama Adon seorang pengepul kopi di desa Gunung Terang, kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. melakukan penipuan terhadap beberapa petani kopi yang ada di lampung Barat dengan kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Namun tidak sampai di situ, pasalnya Saudara Candra, Hasanudin, Dede mustopa, Yuari ahmad (pak gendut), Surah no dan juga Fariji juga termasuk korban dari Adon yang kerugian mereka mencapai Rp 599.727.100.
Dari keterangan para korban bahwasanya di tanggal 18 dan 21 Oktober 2024 mereka di ajak oleh M.Husain yang juga korban dari Adon ke polsek sumber jaya untuk melapor.
Dan pada tanggal 20 Desember 2024 mereka di panggil ke Polda lampung, Namun sebelum ke Polda lampung tepatnya di Masjid dekat Polda lampung mereka di nasehati terlebih dahulu oleh M.Husain yang di dampingi oleh pengacaranya H.Muhidin SH. untuk tidak berkata dan berprilaku kasar terhadap saudara ADON.
Setelah ketemu adon mereka di mintai uang sebesar 2.000.000 oleh H.Muhidin SH. dengan alasan untuk pencabutan Verbal, dengan iming-iming setelah Adon keluar uang mereka akan segera di bayar.
Setelah mereka pulang (para korban) mereka mentransfer uang 2.000.000 tersebut ke rekening H.Muhidin SH.
Namun sampai detik ini juga tidak ada kejelasan, sehingga para korban ini memberikan kuasa sepenuhnya atas tindak pidana penipuan ini kepada Forsal (Forum suara anak lampung).
Pada tanggal 25 febuari 2025 Forum suara anak lampung (Forsal) DPW lampung Barat yang di dampingi oleh Hasan Basri SH. Selaku advokad Forsal resmi melaporkan saudara Ahmad Ramadan (ADON) Atas tindak pidana penipuan/penggelapan petani kopi di lampung barat dengan kerugian yang mencapai Rp.599.737.000.
Forsal DPW lampung Barat meminta kepada Polda lampung untuk menindak tegas atas pelaku dari pada tindak pidana kasus penipuan/penggelapan ini…
Sumber Rilis Forsal DPW lampung Barat
Penulis m.zulkarnain
Komentar