Ahli Waris Tanah Adat Desa Hurung Tampang Vortal Akses Jalan Perusahaan Tambang Batubara PT STP, di Datangi Aparat

Berita sidikkasus.co.id

KAPUAS – Aksi penutupan/Vortal jalan P2D yang di akui milik Masyarakat Desa Hurung tampang, akses yang digunakan perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana ) Untuk mengangkut hasil tambang Batu bara selama ini dengan menggunakan Mobil Dump truk ukuran besar. yang di lakukan oleh Masyarakat desa Hurung tampang ahli waris tanah adat leluhur mereka yang diduga telah dijual oleh Kepala desanya sendiri yaitu Barok M Udur, ke perusahaan tambang batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana ) Beberapa bulan yang lalu hingga kini masih menjadi sengketa berkelanjutan dan belum ada penyelesaian antara Ahli Waris dengan Barok M Udur. Juga pihak perusahaan PT STP. Jum’at,23/12/2022.

Kegiatan yang mereka lakukan karena selama beberapa bulan ini sejak tanah adat leluhur mereka di beli sepihak oleh perusahaan tambang PT STP tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris tidak ada musyawarah kekeluargaan maupun mediasi dari pihak perusahaan.

Bahkan satu bulan yang lalu yaitu di bulan November, Ahli Waris Masyarakat desa Hurung tampang juga melakukan aksi damai di Jalan Desa Hurung tampang. Yang mana pada waktu itu Camat Kapuas hulu Bambang sempat menengahi persoalan tersebut dengan menjanjikan warga Masyarakat desa Hurung tampang sebagai ahli waris tanah adat leluhur mereka untuk di pertemukan dengan pihak perusahaan tambang PT STP, akan tetapi tidak terlaksana dengan janjinya si Camat Bambang.

Maka dari itu lah Para ahli Waris merasa sangat kecewa sekali, sehingga mereka kembali melakukan aksi penutupan/Vortal jalan P2D yang tiada lain hanya untuk menuntut haknya agar supaya pihak perusahaan mau menemui dan mengembalikan tanah adat leluhur mereka.

Setelah memasuki hari kedua, tiba tiba Mereka di datangi aparat keamanan dari TNI dan Polri begitu pula juga ikut serta karyawan perusahaan tambang PT STP sambil memotret Warga Desa Hurung tampang sebagai ahli waris tanah adat leluhur tersebut. Danramil 1011-11 Kapten Inf. Jupri W. Menemui warga didalam tenda menanyakan terkait jalan P2D yang di tutup dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas penutupan Vortal jalan P2D ini, karena kata Danramil Jupri jalan P2D ini di pergunakan untuk mengangkut hasil tambang batubara milik perusahaan PT STP, sehingga jika ditutup akan menghambat pekerjaan Tambang Batubara PT STP, biarkan jalan P2D ini di buka kembali sambil berjalan silahkan Masyarakat desa Hurung tampang melakukan upaya hukum.


Disela-sela percakapan antara Danramil Jupri bersama Masyarakat, Danramil bahkan mengiming-imingi akan memberikan uang sakunya sendiri walaupun sedikit untuk beli beras katanya, asalkan tendanya mau di bongkar.

Selain itu pula, Danramil Jupri pun mencoba menghubungi Suparman salah satu Ahli Waris Masyarakat desa Hurung tampang, untuk menjelaskan perkara seperti halnya yang disampaikan kepada Warga di lokasi tersebut. Akan tetapi jawaban dari Suparman sama halnya dengan Warga yang berada di lokasi, bahkan juga sempat melontarkan kata-kata yang sama bahwa akan di beri uang sakunya pribadi sedikit.

Suparman pun sempat melontarkan kata-kata silahkan Pak Danramil jika ingin membukanya, yang kami tuntut bukan bapak bapak Sekalian, akan tetapi PT STP. Berhubung tidak ada kejelasan, akhirnya Danramil berikan Hp nya ke Demang Adat bernama Budiman untuk menjelaskan perihal tersebut, Demang Adat Budiman pun menerima jawaban yang sama.

Tiem Investigasi Sidikkasus Kalteng

Komentar