Ahli Waris Masyarakat Desa Hurung Tampang Kembali Lakukan Tuntutan Terhadap PT STP, Sempat Tidak ada Kabar Selama Berbulan – Bulan

Ketgam: Atas, Warga Masyarakat Ds Hurung Tampang, Kiri bawah, Lokasi Tambang PT STP, Kanan Bawah Saat Pertemuan 

Berita sidikkasus.co.id

KAPUAS – Hal yang sangat mengejutkan tidak disangka sangka tiba tiba saja yang selama ini bisa di bilang sudah tidak ada lagi kabar dari Masyarakat Desa Hurung Tampang ( Ahli waris ) melakukan tuntutan terhadap Perusahaan Tambang Batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana ) Terkait Hak Ganti rugi Pembayaran Lahan Masyarakat menurut persi mereka belum di selesaikan alias belum di bayarkan. Sempat berdiam selama beberapa bulan ini, kini di mulai dengan beberapa hal yang sangat mengejutkan yaitu bukti – bukti Dokumen yang menguatkan para Ahli waris, bahkan sudah diakui oleh Dewan Tinggi adat Dayak Kaharingan ” MAKI” ( Majelis Adat Kaharingan Indonesia ). Rabu. 22/11/2023.

Tentunya ini menjadi hal yang sangat tidak terduga, pasalnya, menurut persi Pihak Perusahaan Tambang Batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana ) pada saat di konfirmasi oleh tim Investigasi Nasional media sidikkasus.co.id Beberapa bulan yang lalu, bahwa pengakuan dari pihak PT STP melalui kuasa hukumnya ” Leo Sani Batubara.S.H Menjelaskan bahwa menurut mereka sudah selesai. Artinya Tuntutan Masyarakat Desa Hurung Tampang sudah tidak ada lagi alias sudah di selesaikan.

Tiba tiba saja muncul babak baru, yaitu kembali melayangkan surat tuntutan para ahli Waris Bersama Masyarakat Desa Hurung Tampang, yang sangat menarik disini muncul nama – nama para ahli Waris yang sah keturunan langsung dari pemilik tanah adat sejak jaman nenek moyang mereka yaitu “Tamanggung Tewung. ”

Atas tuntutan tersebut, tidak ketinggalan pula para ahli Waris Bersama Masyarakat Desa Hurung Tampang menuntut para perangkat TRIPIKA, termasuk Kades mereka sendiri yaitu Kepala Desa Hurung Tampang ” Barok.M Udur, PJ Camat Kapuas hulu, Damang Kepala Adat Kapuas hulu. Yang mana mereka telah melecehkan atau membongkar ritual adat ” HINTING” . Untuk segera di selesaikan oleh para pemuka adat Propinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat tuntutan tersebut juga menyebutkan bahwa PT STP ( Sembilan Tiga Perdana) selama ini mengabaikan Surat Intruksi Bupati Kuala
Kapuas Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT, MM.,MT. Tertanggal 11 Agustus 2017. Yang mana pihak PT. STP yang telah menambang Jalan P2D dan Houlling dengan memakai Alat Berat Ban 10.

Maka dari itu Mohon kepada Pemerintah Daerah sampai Pusat untuk menindak tegas PT. STP.

Juga di Mohon kepada Pemerintah Daerah sampai Pusat untuk mengecek Perijinan PT. STP ( Sembilan Tiga Perdana)

Para Ahli waris beserta Masyarakat Desa Hurung Tampang bahkan juga menyebutkan bahwa apa bila Pihak Perusahaan Tambang Batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana) sejak dilayangkan surat tuntutan tersebut, hingga 20 hari kedepan tidak ada penyelesaian, maka akan di lakukan penutupan seluruh kegiatan PT STP.

Surat tuntutan tersebut di tembuskan sebanyak 39 ( Tiga puluh sembilan ) Surat, di mulai dari Presiden RI, Menteri, Lembaga Pemerintah, non Lembaga, Yudikatif dan legislatif.

 

 

Reporter Tim Investigasi Sidikkasus.co.id

Komentar