Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Seorang Korban perempasan lahan/ tanah milik puluhan Warga Masyarakat Sofifi Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan Maluku Utara.
Korban membantah pernyataan yang disampaikan oleh penerima kuasa dari PT. Darco dan Modul Timber (PT.MDT). Diduga kuat ada mafia lahan/tanah dan memalsukan tandatangan sejumlah warga masyarakat Sofifi.
Sebab stekmen yang disampaikan oleh penerima kuasa PT. DMT, Iwan mengatakan putusan pengadilan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang memiliki kekuatan hukum tetap soal lahan tanah yang telah dbangun proyek pembangunan Dermaga Laut Sofifi di tahun 2003 silam itu. Lokasi PT. Darko itu sudah ada putusan pengadilan Tidore.
Menanggapi pernyataan Irwan. Seorang Ahli Waris Aminah Muhammad (61) membantah penyataan tersebut bahwa putusan pengadilan Negeri Tidore yang dikeluarkan sesuai salinan asli pada tanggal 1 maret 2018 dengan perkara nomor 10/pdt.G/2017/PN SOS. itu Belum berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan Negeri Tidore itu yang artinya kedua belah pihak tidak menang dan juga tidak kalah. Jadi pihak penggugat tidak kalah atau menang dan begitu juga sebaliknya.” Ujarnya. Sabtu ( 21/10/2023)
Kata Aminah ( Korban) Ahli Waris, persidangan pada saat itu kami belum mengetahui terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak PT. DMT secara nyata.
Saat itu kami belum menemukan bukti lain nya, sehingga waktu di persidangan tidak dicantumkan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Tapi sekarang Alhamdulillah atas bantuan dari Adik-adik Wartawan dari Halmahera Selatan dan Kepulauan Sula di Maluku Utara.
“Sehingga semua bukti pemalsuan tanda tangan untuk melengkapi dokumen sudah kami temukan dan bukti lainnya yang berkaitan dengan hak kepemilikan atas tanah yang benar-benar digarap oleh orang tua kandung kami.” Jelas Aminah. (Red)
Komentar