Agen E-WARUNG Tidak Sesuai Pedum, Sangsi Peringatan Hingga Pencabutan Mesin EDC …! Siap Menanti !…

Berita:sidikkasus.co.id

JEMBER – Keberadaan beberapa e-warung dari bank mandiri sebagai penyalur program sembako dari kementerian sosial di Jember diduga bermasalah dan tidak sesuai kriteria persyaratan . Pasalnya, yang sebelumnya tidak memiliki toko sembako tapi jadi agen e-warung, bahkan jarak antara agen yang satu dengan yang lain terlalu dekat, hal ini akan menimbulkan adanya persaingan sesama agen yang tidak sehat, jember ( 9/3/21) Selasa.

Dari penelusuran media sidikkasus.co.id. Ditemukan adanya agen e-warung mandiri yang terletak di Desa, Sumber ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten, jember yang mana agen penyalur sembako tersebut tidak mempunyai bangunan permanen dan tidak termasuk kriteria sebagai penyalur. Bahwa salah satu kriteria persyaratan jadi agen e-warung, adalah kegiatan usaha tersebut minimal sudah berjalan dua tahun dengan bangunan yang permanen.

” Saya jadi pengelola agen e-warung mandiri sejak tahun 2020 Sebagai penyalur bansos keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan pangan non tunai (bpnt) , “ucap salah satu agen e-warung didesa Sumber ketempa kepada sidikkasus.

Tahun 2020 jumlah KPM yang mengambil di agen kami sebanyak 180 KPM, desa Sumber Ketempa sendiri tahun 2021 jumlah KPM kurang lebih 1000 KPM.” Sekarang ( Bulan Pebruari ) pelanggan saya malah turun jadi 120 KPM,” terangnya.

“Saat ini Desa Sumber ketempa ada 6 (enam) agen e-warung mandiri. yang berjarak sekitar 200 meter dengan agen saya itu ada 2 (dua) agen ,” ucapnya.

Harapan kami kepada pihak mandiri agar lebih cermat dalam menunjuk e-warung dan juga harus disesuaikan dengan jumlah penerima KPM. “Soalnya banyak cara untuk bisa menarik pelanggan, ada yang cara sehat dan tidak sehat,” pungkasnya pengelola e-warung yang tidak mau disebutkan tokonya kepada media sidikkasus, pada Minggu (21/2/21).

Sementara Muhammad Gufron mengatakan,” untuk pengajuan e-warung atau penyalur Bansos kita utamakan rekomendasi dari desa sesuai edaran dari bupati. Tapi, kita fokuskan ketoko sembako, dengan syarat tambahan bahwa kriteria bangunan sudah permanen dan usaha toko sembako tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa,” ucapnya.

Lebih lanjut Gufron menerangkan bahwa, “Kurang lebih Se-kabupaten jember ada 1000 agen mandiri, untuk kebutuhan agen e-warung setiap desa disesuaikan dengan jumlah KPM dengan aturan satu agen melayani maksimal 250 KPM,’ terangnya.

“Kita secepatnya akan melakukan cleansing data untuk mengatasi wilayah yang kekurangan agen Bansos e-warung. Dan kita akan lakukan koordinasi dengan cabang Mandiri terdekat untuk mencari agen yang mundur atau yang bermasalah,” ungkap Muhammad Gufron .

” Ia menghimbau kepada pengelola agen resmi penyalur Bansos e-warung untuk berbisnis yang sehat, ikuti Pedum dan Juklak dari Kementerian Sosial dan bank mandiri, tentunnya tetap mematuhi protokol kesehatan. “Mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

“Untuk dana KPM BPNT masuk awal bulan, biasanya tangal 1-10 setiap bulanya.Jadi untuk mengambil Sembako di agen e-warung tidak harus dengan hari yang sama. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa,” pungkasnya Muhammad Gufron AR, Transaction bank retail admin (TBRA) Bank Mandiri cabang Jember, di lobi bank Mandiri lantai 3, Selasa (09/03/2021).

Publisher: herman.

Komentar