Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Viral di media online dan cetak terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Dikabarkan, kekerasan itu dilakukan pada inisial ‘Bunga’, (bukan nama sebenarnya), yang diduga dilakukan lebih dari satu orang, pada pekan lalu.
Kabar tersebut sangat senter. Bahkan diberitakan, bahwa pihak Advokat telah melayangkan surat pengaduan pada Jum’at kemarin, (3/7/2020).
“Ya benar, surat aduannya sudah masuk ke polres Lumajang,” kata Dummy Hidayat, saat dikonfirmasi awak media Sidikkasus.co.id, Selasa malam (7/7/2020).
Lanjut ia, itu aduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama yaitu, oleh inisial ‘SHL’, ‘HNF’, ‘NVL’, ‘IDR’, ‘FRS’, ‘HDN’ dan juga turut terlapor ‘BL’ (perempuan).
Para terlapor ini, kata Dummy, adalah teman dan kakak kelas pelapor disalah satu sekolah kejuruan di Klakah.
Lebih jauh Dummy menjelaskan, bahwa sampai saat ini, Selasa (7/7/2020) surat aduan dugaan kekerasan yang di layangkan pada hari Jum’at (3/7/2020) tersebut masih belum turun ke Kanit PPA.
“Informasi dari Kanit PPA, surat pengaduannya masih dipimpinan (Kapolres Lumajang)”, jelas Dummy.
Ia menyatakan, bahwa dirinya sebagai Advokat / kuasa hukum sangat berterimakasih kepada Kanit PPA dan PPTPPA kabupaten Lumajang beserta psikolog atas atensinya, yaitu yang tadi pagi kerumah klien (korban) untuk memberikan terapi psikologis yang bertujuan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan dll.
“Terimakasih, semoga klien saya tidak trauma”, harapnya.
Selain itu, Advokat / kuasa hukum berharap atas kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini menjadi atensi pihak polres Lumajang, “agar ada efek jera kepada para terlapor dan kasus kasus serupa tidak semakin meningkat”, pintanya.
Dummy berpandangan, karena anak adalah aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dipelihara dan dipersiapkan sebaik mungkin, agar kelak bisa menjadi penerus bangsa yang bisa diandalkan.
“Kita harus menjaga aset bangsa ini,” ujar Dummy.
Saat ditanya, bahwa ada kabar kalau kasus tersebut sudah selesai dan ditempuh dengan cara kekeluargaan. hal itu dibantah oleh kuasa hukum orang tua ‘bunga’.
“Itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kata damai, terlebih secara tertulis, itu tidak ada, proses perkara ini masih terus berjalan,” tegas Dummy, dengan mimik wajah seakan menyakinkan sidikkasus.co.id.
Ia berasumsi kalau hal itu adalah rumor, artinya belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kalau memang sudah berdamai, tentunya ada pertemuan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan ada bukti otentik berupa surat yaitu semisal surat perdamaian atau surat pernyataan tidak menuntut dll. Ini kan hukum, tidak ada surat tentang itu,” ungkapnya.
Klien saya menyatakan tidak pernah ada pertemuan dimanapun juga untuk membicarakan perdamaian, malahan sejak klien bertemu dengan saya atau kuasa hukum malahan sangat senang sekali untuk melaporkan hal ini (saya mendampingi karena rasa kemanusiaan) karena menginginkan adanya penegakan hukum agar anaknya (korban) mendapatkan keadilan, pungkas Dummy Hidayat, S.H. (Ria)
Komentar