Advokat Luqmanul Hakim, S.H : Polres Serang Kota Polda Banten, Tolong Hargai HAM Klien Saya di Tahanan

Berita Sidikkasus.co.id

Tangerang (Banten) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pernah mengingatkan jajarannya untuk menghargai Hak Azasi Manusia (HAM) walaupun orang itu adalah seorang maling.

Hal ini tak didapatkan oleh seorang tersangka inisial SM, yang disangkakan dengan pasal 362 KUHP, tersangka SM yang ditahan di Polres Serang Kota Polda Banten.

Tersangka SM yang merupakan klien dari Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E, S.H, M.H, mengadukan hal tak menyenangkan yang diterima dirinya selama berada di dalam tahanan hingga kini kepada penasehat hukumnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SM yang ditahan oleh pihak Polres Serang Kota Polda Banten semenjak tanggal 26 Desember 2021 silam mengeluhkan dirinya setiap hari diduga dipukuli oleh sesama tahanan dan diduga dimintai sejumlah uang bila tidak mau dipukuli.

Entah luput dari perhatian petugas Kepolisian atau memang ada unsur kesengajaan, hal tersebut langsung ditanggapi oleh Advokat Teuku Luqmanul Hakim, dengan mendatangi Polres Serang Kota Polda Banten untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, serta mendalami unsur dan siapa dalang dibalik dugaan pemukulan kliennya oleh sesama tahanan di Rutan Polres Serang Kota Polda Banten.

“Maling pun harus dihargai HAM nya, klien saya setiap hari diduga dipukuli oleh sesama tahanan selama ditahan di sel Polres Serang Kota Polda Banten, ini diduga luput dari perhatian petugas Kepolisian atau memang ada unsur kesengajaan sih?, kan di sel itu ada petugas Kepolisian yang berjaga. Saya akan terus pertanyakan ini kepada pihak Polres Serang Kota Polda Banten, dan saya juga akan berkirim surat untuk dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian ke Bidang Propam Polda Banten. Jangan begitulah, masa kalau nggak ada uang klien saya dipukuli beramai ramai, uang ini buat disetor kemana? maksudnya gimana ini, hukum harus tegak dan ditegakkan, kalau masih terjadi dugaan pemukulan terhadap klien saya di tahanan, saya akan bikin ramai kasus ini,” terang Luqmanul Hakim, menyampaikan kepada awak media.

Berita lanjutan akan ditayangkan kembali setelah ada konfirmasi dan klarifikasi pihak terkait.

Pewarta: Supri

Komentar