Adanya Pohon Penyebab Masuknya Maling

Banyuwangi – JKN,

Kamis (31/1/19)Pukul 19.00 WIB Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atau yang sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Berawal dari laporan masyarakat Kelurahan kepatihan Banyuwangi adanya pencurian di Toko Kain Sahabat JL. Susuit Tubun. Untung saja tidak terjadi pemukulan yang dilakukan masyarakat kepatihan, dengan cepat anggota reskrim polsek Banyuwangi yang di pimpin IPDA Nurmansyah mendatangi Toko sahabat. Hasilnya pelaku bisa diamankan oleh petugas. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat di temui wartawan pemilik toko sahabat Budi Hartono mengatakan,Kejadian pencurian yang terjadi ini,pukul 19.00 di lakukan oleh pelaku melalui pagar tanaman yang berada didepan tokonya.

“saya sudah pernah menghadap ke kepala dinas kebersihan dan pertamanan kabupaten banyuwangi satu tahun yang lalu dan membicarakan keberadaan pagar bunga yang berada di depan, karena saya anggap pagar bunga itu bisa memicu terjadinya kejahatan terhadap toko saya, dengan cara memanjatnya hingga sampai diatap toko, namun pihak dinas mengatakan satu tahun lagi akan di renovasi, namun hingga sekarang belum ada tindakan “ungkapnya.

Saat di konfirmasi kanit reskrim polsek banyuwangi IPDA Nurmansyah Membenarkan terjadinya aksi pencurian yang di lakukan oleh Muzaidun(44)alamat jl.Soekarno Hatta RT 15 RW 000 Simpang tiga , Loa Janan ilir.Di Toko sahabat JL.susuit Tubun .Aksi yang di lakukan Muzaidun ini di jerat dengan pasal 363 KUHP untuk sementara polisi masih mendalami kejadian terjadinya pencurian dengan pemberatan.”kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.113.000,Dua buah linggis,Tas rangsel warna hitam yang di pakai untuk menyimpan linggis,Atas kejadian pencurian ini korban mengalamai kerugian sebesar Rp.5.000.000 “pungkasnya. (ari)

Komentar