Berita,Sidikkasus.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia mengungkap adanya dugaan rekayasa penilaian terhadap aset sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Sumatera Utara.
Hal itu diketahui setelah Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia melakukan investigasi terhadap dua orang saksi dari pegawai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Panji Putro Setiawan, dan Agung Mulyono.
Pada perkara dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
“Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia mengungkap hasil investigasi dari keterangan dua orang saksi mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik tersangka NHD (Nurhadi),” kata Adenia, kemarin.
Namun, Adenia masih belum mau membeberkan secara rinci mengenai luas aset. Ia hanya mengungkapkan aset itu diduga bagian dari pemufakatan jahat antara Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
“Aset itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga mendagangkan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp 46 miliar.
Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali, sedangkan Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap.
Adenia meminta KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifi kasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi sebab selama ini beredar kabar yang bersangkutan memiliki profi l kekayaan yang tidak wajar,” ungkap Adenia, dalam keterangan resmi, kemarin.
Dugaan itu, kata Adenia, membuka kemungkinan uang yang didapatkan oleh Nurhadi digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Ia juga meminta KPK untuk menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain.
Senada dengan Adenia, mantan Komisioner KPK Bambang Widjajanto mendorong KPK untuk mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan TPPU.
Bambang menjelaskan KPK bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang melalui istri Nurhadi, Tin Zuraida.
“Kalau kasus ini ingin didorong kepada tindak pidana pencucian uang, Tin Zuraida adalah pintu masuknya,” ujar Bambang.
Tim Investigasi Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar