Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berdasarkan Data dalam Buku BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk Tahun Anggaran 2022 menunjukan adanya temuan Kelebihan Pembayaran Atas Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp5.719.236.403,00 ( Lima Miliar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah )
Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan tersebut di atas telah disetorkan sebesar Rp2.369.016.806,00 dengan demikian BPK merekomendasikan Bupati PALI agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp3.350.219.597,00 tetapi sangat disayangkan rekomendasi BPK terkesan di abaykan pemerintah Kabupaten Pali dalam hal ini, Bupati, Isnpektur Inspektorat, Sekda, dan Sekretaris DPRD sampai dengan terbit Berita ini belum memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp3.350.219.597,00 oleh karenanya dapat merugikan keuangan Negara Sebesar Rp3.350.219.597,00
Saat di konfirmasi diruang kerjanya SANGKUT, S.Pd.,MM Pengguna Anggaran selaku Sekretaris DPRD Kabupaten PALI beliau membenarkan hal tersebut di atas benar adanya dan hal itu biasa terjadi layaknya sama seperti hutang bisa di angsur atau di cicil tegas pak SANKUT selaku Sekretaris DPRD Kabupaten PALI
PENULIS. MULYADI KR.
Komentar