Ada Penyakit Baru, Terkait Tiga Parpol di Taliabu Catut Nama & NIK Warga Bukan Kader

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Kabar terbaru hari ini adalah salah satu penyakit yang sangat menggegerkan kepada masyarakat Pulau Taliabu, terkait tiga Parpol yang mencatumkan nama dan NIK terhadap warga yang bukan partai politik atau Kader.

Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memberikan penegasan kepada partai politik (Parpol) di Pulau Taliabu, agar tidak mencatut nama dan NIK terhadap warga yang bukan kadernya.

Sekertaris Bawaslu Pulau Taliabu Amin Ata Sahafi, saat dikonfirmasi oleh media Sidikkasus.co.id, via pesan Watshapp, Rabu 31 Agustus 2022, sekira pukul 09.58 Waktu Indonesia Timur ( WIT). Dirinya menjawab saya kurang tahu Persis Partai-partai apa saja itu. Hanya saya tahu ada Pengaduan masyarakat sampai dengan kemarin kurang lebih sudah 7orang.

“Dan lebih jelas lagi, nanti ke Bawaslu konfirmasi lansung dengan komisioner saja.” kata Amin

Kemudian, Ia mengaku telah menerima aduan warga atas masalah ini.

Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima sebanyak 7 aduan warga yang terdata di tiga parpol.

“Banyak laporan masyarakat terkait pencatutan nama di partai politik yang tidak diketahui, dan kami Bawaslu menyiapkan wadah pengaduan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).

Disisi lain, terdapat kasus penggandaan nama dalam satu partai politik bahkan lebih dari itu.

“Tapi kalau terkait dengan nama yang ganda di beberapa partai ini memang tidak terlalu banyak, tapi ditemukan itu juga,” bebernya.

Ata menyebutkan, Bawaslu bakal menyurat kasus ini ke KPU untuk ditindaklanjut.

“Hasil dari pengaduan itu, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk penghapusan,” jelasnya.

Meski begitu, pihak Bawaslu tidak mengumumkan nama-nama parpol yang melanggar ketentuan. ( Jek/Redaksi)

Komentar