Berita Sidikkasus.co.id
Lampung Tengah — Berdasarkan hasil investigasi dilapangan oleh tim media sidikkasus.co.id provinsi Lampung diduga kuat adanya praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh inisial (SP) selaku warga kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut ditemukan dalam penguasaan lahan di dusun Rejosari kampung Kuripan kecamatan Padangratu kabupaten Lampung Tengah oleh inisial (SP) yang diduga bekerjasama dengan eks aparatur kampung Kuripan yang dalam menguasai tanah secara tidak syah memalsukan dokumen dan merekayasa proses hukum.
Karena mafia tanah biasanya menggunakan berbagai cara untuk menguasai tanah milik orang lain di antaranya pemalsuan dokumen, dan kolusi dengan oknum penegak hukum serta oknum advokat atau pengacara.
Dengan adanya temuan atau hasil investigasi dilapangan oleh tim media ini menyampaikan bahwa lahan yang dikuasai (SP) selaku warga kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung diduga tidak jelas untuk luas nya serta surat menyuratnya (AJB)
Berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) tidak syah karena AJB tersebut tidak sesuai dengan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diserahkan oleh inisial SH pada tahun 2021 di polres Lampung Tengah dengan rasa tertekan dalam barter putra ketiganya agar tidak dilanjutkan ke proses hukum yang diduga dilakukan oleh oknum anggota brimob Lampung Tengah inisial AW.
Dengan adanya dugaan oknum mafia tanah yang kini di backup oleh advokat serta oknum anggota Brimob, selaku tim media sidikkasus.co.id. akan terus dan terus mengumpulkan data data sesuai fakta dan akan laporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
Dengan tayangnya berita ini pada Kamis (07/11/2024) inisial SP serta pihak oknum belum berhasil dikonfirmasi. “Bersambung…”(*****/SDK)
(Suhendra W)
Komentar