Berita : Sidikkasus.co.id
SANANA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) Wakil Ketua I menegaskan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan dana Covid-19 senilai Rp46 miliar pada tahun 2020, Sinen (31/05/2021)
Ahkam Gajali, selaku Wakil Ketua I DPRD Kepsul, mengatakan di hadapan sejumlah awak media bahwa besok ada agen paripurna pembentukan Pansus Laporan RKPJ Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
“Ia besok kami agendakan untuk paripurna pembentukan Pansus RKPJ Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2020, sekaligus kalu ada waktu kami agendakan. Untuk pembahasaan pembentukan Pansus penggunaan Dana Covid – 19 senilai Rp46 milyar,” bebernya usai paripurna RKPJ
Lanjut Ahka, pembentukan Pansus dana Covid – 19 senilai Rp46 milyar, agar kami dari DPRD mengatahui secara jelas penggunaan aggaran sebesar Rp46 Milyar, serta realisasinya sempai sejauh mana, karena kami tidak mengatahu secara jelas penggunaan dana Covid – 19 ini,” tuturnya kordinator komisi II DPRD Kepsul.
Insa allah besok kami agendakan paripurna pembentukan Pansus RKPJ serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Sula, guna untuk pembentukan Pansus Dana Covid – 19,” tutup…***(Is/red)
Komentar