Berita SidikKasus.co.id.
KUBU RAYA-KALBAR, – Hati orang tua mana yang tak kesal ketka anaknya yang masih belia menjadi korban penganiayaan oleh seseorang dan sudah dilaporkan ke apparat kepolisian tapi tak kunjung ditangani dengan jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Madi (50) warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ketika ditemui awak media di kediamannya pada hari Minggu (05 November 2023).
Ia mengatakan anaknya yang masih belia menjadi korban pemukulan oleh AH (50) sehingga mengakibatkan anak korban trauma dan ketakutan.
“Ketika anak saya sedang bermain-main bersama temannya di Ruko Gang Seri Usman RT 07/01 Desa Kuala Dua, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul anak saya hingga terjatuh dan sempat minta tolong, kejadiannya pada Hari Kamis Malam Jumat (3 Nopember 2023) sekitar jam 20: 00 wib, sekarang anak saya masih dalam keadaan trauma hingga merasa ketakutan melihat orang,” ungkap Madi.
Atas peristiwa tersebut Ia kemudian melaporkannya ke Polres Kubu Raya dengan nomor laporan : TBL/457/XI/2023/KALBAR/Res Kubu Raya, namun kenyataannya terlapor masih bebas berlenggang.
Hal ini sangat disayangkan oleh tokoh Masyarakat Desa Kuala Dua, Herry Z.A.R ia mengatakan peristiwa penganiayaan anak dibawah umur ini sangat tidak dibenarkan, apalagi orangtua korban sudah melaporkan ke aparat kepolisian.
“Harusnya ini segera ditangani, jangan sampai dibiarkan karena akan berakibat buruk terhadap anak-anak yang menjadi korban, kalau benar informasi yang kami dapat bahwa terduga pelaku sudah ditahan di Polres tapi dilepaskan lagi ini sangat menciderai hati orangtua korban,” tegasnya”.
Sebagai tokoh masyarakat, Herry ZAR berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan melakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan terkesan tebang pilih dan tidak transparan, ia berharap Polres Kubu Raya segera menanggapi laporan masyarakat ini.
Publish :(Sofyan).
Komentar