Ada apa dengan Lokasi Penambang Timah iilegal Teluk Bayur Sampai APH  Tidak berani Bertindak

Berita sidik kasus.co.id

Pangkal pinang – Jum’at. 03/02/2022
dari pantauan awak media dilapangan aktivitas tambang timah iilegal lokasi teluk bayur merasa sangat kebal sekali yang namanya hukum,bahkan aliran sungai di hajar para penambang yang tidak bertanggung jawab,seperti di temukan ada 3 Ponton yang sedang beraktivitas.

dan yang lebih lucunya lagi di depan atau diluar kawasan teluk Bayur terjaring razia,sedangkan di kawasan aliran sungai tidak sama sekali tersentuh dengan namanya razia,ada apakah dengan lokalisasi teluk bayur ini tidak sama sekali tersentuh aparat penegak hukum.

dari keterangan suparpto sebagai perwakilan organisasi LMP(laskar merah putih) aktivitas tambang ini sudah lama beraktivitas bahkan kemaren itu sempat ada tindakan dari aparat penegak hukum,tapi para penambang ini masih tetap membandel karena harga timah ini semakin mahal,karena sungai sudah menjadi darat,ujar Suprapto

Harapan Suprapto sebagai perwakilan LMP(laskar merah putih) segera ditindak lanjuti aktivitas tambang timah iilegal ini yang ada di aliran sungai lokalisasi teluk Bayur oleh APH(aparat penegak hukum) yang berlaku di Indonesia,tegas Suprapto.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk APH agar segera menertibkan aktivitas tambang lokalisai teluk Bayur ini.(team)

Komentar