Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Tanjung Merbo

Foto. Akses jalan utama menuju Tambang galian C

Berita sidikkasus.co.id

BANYUASIN – KETUA Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia (DPP.FKRI) Adenia, menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Dusun Talang Belukar. Tepatnya di Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Tambang yang masuk dalam kategori galian C itu diduga sudah beroperasi sejak lama.

Adenia mengatakan, bukan hanya tak berizin, aktifitas tambang ilegal itu juga turut membahayakan masyarakat setempat. Khususnya bagi para pengendara sepeda motor.

“Jalan alternatif Palembang – Lampung di wilayah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, hampir semua badan jalan tertutupi oleh tanah merah. Menimbulkan jurang buatan, kerusakan infrastruktur, menganggu ketertiban umum, dan tanah kebun karet milik warga ambrol karena batas-batasnya habis dikeruk galian ilegal,” jelas Adenia kepada media ini, Sabtu, (25/4) hari ini.

Kata Adenia, aktifitas yang telah berlangsung lama itu, diduga akibat pembiaran berlarut oleh pihak-pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Aparat Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.

“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Laporan hasil pemeriksaan tentang adanya perbuatan melawan hukum dan maladministrasi dari kegiatan pertambangan itu,” ujar Adenia.

Bahwa tindakan maladministrasi tersebut disebabkan karena keterlambatan dalam merespon aktivitas tambang ilegal. Dan ketidaktegasan dalam menegakan peraturan dalam pengawasan dan penertiban tambang ilegal, lemahnya koordinasi antar instansi di wilayah, serta penegakan hukum tambang ilegal tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,” terang Adenia, lagi.

Selanjutnya, Adenia menyampaikan bahwa salah satu hal yang harus dilakukan terkait dengan adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.

“Penanganan tambang ilegal, apalagi hal ini terjadi berulang dan di beberapa titik. Maka dalam tindakan korektif kami salah satunya meminta Kapolda Sumatera Selatan agar Memerintahkan Kapolres Banyuasin beserta Kasat Reskrimnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” tutur dia.

Adenia menyatakan pihaknya memberikan waktu selama beberapa hari ke depan. Setelah laporan tersebut diberikan kepada para pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Tak hanya ditindak secara administratif, dia meminta Polres Banyuasin juga memproses secara hukum.

“Kami akan melakukan pemantauan pelaksanaan tindakan korektif dari laporan tersebut. Maksudnya agar pengawasan terhadap tambang ilegal ditingkatkan serta ada tindakan tegas sesuai prosedur dan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Adenia.

Reporter : Adeni Andriadi

Komentar